Womanindonesia.co.id – Di masa pandemi sekarang ini, program vaksinasi Covid-19 masih terus berjalan. Semua kalangan masyarakat berhak mendapatkan vaksin. Hanya saja ada beberapa hal yang mesti di ketahui sebelum dan setelah mendapat vaksin.
Target vaksinasi
Berdasarkan data vaksinasi Covid-19 Nasional per 22 Juli 2021, total vaksinasi dosis pertama telah menjangkau 20.72 % dari populasi nasional. Sementara, penerima 2 dosis vaksin lengkap baru tercatat 8,11% dari target sasaran vaksinasi nasional. Sasaran vaksinasi nasional adalah 208.265.720. Sementara penerima suntikan vaksin, meliputi Tenaga Kesehatan, Lanjut Usia, Petugas Publik, Masyarakat Rentan dan Masyarakat Umum.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Vaksinolog dr. Dirga Rambe, M.Sc, Sp.PD menegaskan, bahwa yang terpenting dari vaksin adalah perluasan cakupannya, untuk meraih kekebalan kelompok.
“Tidak efektif bila satu orang mendapatkan sampai 5 kali suntikan vaksin, sementara orang-orang di sekitarnya tidak divaksin sama sekali. Karena itu, prioritasnya adalah memberikan akses vaksinasi kepada warga sebanyak mungkin.” katanya dalam Dialog Kabar Kominfo beberapa waktu lalu.
Proses penularan hanya dapat dicegah apabila virus tidak mendapatkan inang baru. Hal tersebut juga akan menghambat proses mutasi virus.
Tangkal hoax terkait bahaya vaksin Covid-19
Saat ini, masih beredar kekhawatiran di tengah masyarakat terkait vaksin. Misalnya bagi warga dengan riwayat penyakit jantung. Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah dr. Vito Anggarino Damay, Sp.JP menegaskan, asalkan kondisinya stabil, rutin mengkonsumsi obat dan kontrol kesehatan, maka orang tersebut bisa melakukan vaksinasi.
“Bagi warga dengan riwayat penyakit tertentu, baik jantung, paru-paru, darah tinggi dan sebagainya, bisa minta evaluasi secara personal kepada dokter yang sering dikunjungi, untuk mendapatkan kepastian layak tidaknya divaksin,” ujarnya.
Ibu hamil apakah boleh vaksin?
Vaksinasi bagi ibu hamil juga sangat dianjurkan, dengan syarat-syarat tertentu. “Bisa divaksin pada usia kehamilan trimester kedua, tidak ada penyakit tertentu, menggunakan vaksin Pfizer, Moderna atau Sinovac untuk Ibu Hamil,” papar dr. Dirga.
Dosis vaksin Covid-19
Dikatakan dr. Dirga bahwa penyintas Covid-19 tetap harus divaksin, setidaknya 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan menanggapi keraguan akan manfaat vaksin, dr. Dirga mengutarakan, 4 miliar dosis
vaksin telah disuntikkan secara global. Kita dapat melihat bahwa vaksin aman dan efektif.
Meskipun setelah divaksin kita tetap bisa terkena infeksi virus, vaksin menolong kita untuk terhindar dari risiko sakit berat bahkan kematian. “Karena itu, harus vaksin selain disiplin prokes,” pesan dr. Dirga.
Untuk menghindari semakin meluasnya hoax yang berpengaruh negatif di masyarakat, dr. Vito menyarankan semua orang untuk menjadi kanal informasi yang benar, dan tidak meneruskan berita yang meragukan. “Kalau tidak yakin kebenarannya, pastikan dulu ke pakarnya, atau ke sumber berita yang kredibel. Misalnya bertanya pada dokter melalui media sosial, mengunjungi situs Kemenkes, Kemenkominfo, KPC-PEN, atau http://covid19.co.id,” ujar dr. Nadia.
Nah, berikut kami akan bahas mengenai apa saja yang tidak boleh dilakukan setelah vaksin!
- Jangan pernah mengabaikan kesehatan. Tubuh memiliki peluang tinggi terinfeksi virus dalam beberapa hari setelah vaksinasi. Jadi tetap perhatikan kesehatan, selalu waspada dan jangan keluar rumah tanpa masker.
- Jangan melakukan pekerjaan berat. Sangat normal jika tubuh merasa lelah dan kekurangan energi setelah menjalani vaksinasi covid-19. Jadi, jangan memaksakan diri melakukan pekerjaan berat. Segera istirahat yang cukup.
- Menekan, memijat atau menggosok area lengan bekas suntikan.
- Menerima vaksin jenis berbeda dengan dosis I.
- Mengabaikan protokol kesehatan 5M usai vaksinasi.
- Dokter penyakit dalam dari RS CK Birla, Gurgaon, dr Tushar Tayal, mengatakan obat seperti paracetamol boleh dikonsumsi untuk meminimalkan gejala seperti cemas, pusing, dan demam.
Namun, jika gejala yang dirasakan berkepanjangan, dr Tayal menganjurkan untuk tidak mengkonsumsi obat pereda sakit atau pain killer. Akan jauh lebih baik jika berkonsultasi ke dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News