Womanindonesia.co.id – TikTok Indonesia secara resmi mengumumkan penutupan layanan TikTok Shop mulai hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diumumkan melalui ruang berita resmi TikTok Indonesia pada Selasa (3/10/2023).
TikTok menyatakan bahwa penutupan ini adalah bentuk ketaatan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam pernyataannya, TikTok Indonesia menjelaskan, “Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.”
Penutupan TikTok Shop adalah hasil dari kebijakan pemerintah Indonesia yang merevisi Permendag 50 Tahun 2020. Revisi ini bertujuan untuk mengatur e-commerce di Indonesia dan melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara tegas menyuarakan pelarangan ini dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin, 25 September 2023.
Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah ditandatangani, dan pengumuman resmi dilakukan pada Selasa, 26 September 2023.
Salah satu poin penting dari revisi tersebut adalah penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Regulasi ini dibuat untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang jumlahnya mencapai 67 juta di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 22,81 juta UMKM telah melakukan digitalisasi ke platform daring, mendekati target digitalisasi 30 juta UMKM yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2024.
Saat ini, belum jelas apakah TikTok akan mengajukan izin untuk beroperasi sebagai platform e-commerce yang mematuhi peraturan atau tidak.
Dalam pernyataannya kepada para penjual di TikTok Shop, TikTok menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menemukan cara terbaik untuk kembali melayani pengguna di masa depan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan bahwa hingga saat ini TikTok Shop belum mengajukan izin untuk berjualan atau menjadi loka pasar.
Isy menekankan bahwa TikTok telah berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang dituangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, termasuk pemisahan antara media sosial dengan social commerce.
Meskipun TikTok mungkin memerlukan waktu untuk menutup layanan bisnisnya, Kemendag tidak akan memberikan waktu tambahan terkait perizinan operasional bagi TikTok Shop.
Isy Karim juga menekankan bahwa pelarangan bisnis untuk platform TikTok tidak hanya akan menguntungkan pesaingnya. Dia menjelaskan bahwa aturan harga minimum untuk produk asal luar negeri yang dijual secara langsung ke Indonesia berlaku untuk semua platform e-commerce lintas negara.
Dengan penutupan TikTok Shop dan berlakunya regulasi baru, dunia e-commerce Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Sosial commerce akan tetap berfungsi sebagai sarana promosi, tetapi tidak diperbolehkan melakukan transaksi pembayaran di dalamnya, sesuai dengan peraturan yang baru.
Kehadiran TikTok dalam industri e-commerce di Indonesia akan terus menjadi sorotan, terutama terkait dengan upaya mereka untuk mematuhi regulasi pemerintah dan kembali beroperasi dalam batas-batas hukum yang baru.
Mengungkap Fakta-fakta Mengapa TikTok Shop Dihentikan di Indonesia
Penutupan TikTok Shop di Indonesia telah mengejutkan banyak pihak. Namun, di balik keputusan ini ada beberapa fakta penting yang mendasarinya. Berikut adalah beberapa fakta mengapa TikTok Shop dihentikan di Indonesia:
1. Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Penutupan TikTok Shop adalah hasil dari revisi yang diterapkan pada Permendag 50 Tahun 2020. Revisi ini bertujuan untuk mengatur e-commerce di Indonesia dengan lebih ketat dan melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce.
Hal ini sejalan dengan perubahan kebijakan pemerintah yang menginginkan adanya pemisahan antara platform media sosial dan platform e-commerce.
2. Perlindungan UMKM: Salah satu poin penting dari revisi tersebut adalah penetapan harga minimum untuk produk asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Hal ini bertujuan untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjumlah sekitar 67 juta di Indonesia.
3. Predatory Pricing: TikTok Shop mendapat kritik karena menjual produk cross-border dengan harga yang sangat murah. Hal ini dapat mengakibatkan dampak negatif pada pelaku UMKM dan pasar dalam negeri yang sulit bersaing dengan harga-harga yang tidak wajar.
4. Kepatuhan Terhadap Peraturan: TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, hingga saat ini belum jelas apakah TikTok akan mengajukan izin untuk beroperasi sebagai platform e-commerce yang mematuhi peraturan atau tidak.
5. Masa Depan TikTok Shop: Meskipun TikTok Shop telah dihentikan, dalam pernyataannya TikTok menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menemukan cara terbaik untuk kembali melayani pengguna di masa depan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah TikTok akan mencoba mengajukan izin platform TikTok Shop yang sesuai dengan regulasi yang baru.
Dengan penutupan TikTok Shop, industri e-commerce di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Sosial commerce akan tetap berfungsi sebagai sarana promosi, tetapi tidak diperbolehkan melakukan transaksi pembayaran di dalamnya, sesuai dengan peraturan yang baru. Pihak berwenang akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News