Womanindonesia.co.id – Tunjangan Hari Raya (THR) (PNS) Dinas dapat dibayarkan setelah hari raya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kemungkinan itu karena Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (pemda) terlambat atau tidak lengkap.
Menurutnya, hal ini sering terjadi setiap tahun, sehingga ia berharap proposal SPM bisa disiapkan dari sekarang.
Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR kepada pejabat akan dimulai pada 4/4/2023. Penyerahan SPM dapat diminta oleh masing-masing K/L dan administrasi negara mulai awal April.
“K/L bisa segera menyerahkan perintah pembayaran ke Kementerian Keuangan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (29/3).
Meski akan dibayarkan pada Lebaran, Sri Mulyani menegaskan para pejabat tidak perlu khawatir karena tidak akan ada THR yang hilang.
“Seperti tahun lalu, jika THR tidak bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri, bukan berarti THR hilang. THR masih bisa dibayarkan setelah Idul Fitri,” ujarnya.
THR yang diberikan kepada pejabat tahun ini sama dengan tahun lalu, tidak 100%. Hanya perhitungan 50 persen dari gaji pokok, bonus tertanam dan insentif yang digunakan dalam komponen biaya.
Pasca pandemi Covid-19 atau 2020, THR yang diterima pejabat tidak kembali normal atau 100 persen. Namun THR tahun 2022 dan 2023 lebih baik dibandingkan tahun 2021 yang tidak menggunakan perhitungan subsidi.
“Untuk THR 2023 terdiri dari pembayaran yang setara dengan gaji pokok atau pensiun pokok dan tunjangan yang terkait dengan gaji pokok, yaitu keluarga, tunjangan makan dan pembangunan atau tunjangan umum lainnya. Juga tunjangan 50 persen per bulan,” kata seorang perempuan sering bernama Ani Ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News