Tarif PPN 1,1 persen untuk jual beli kendaraan bermotor bekas resmi diberlakukan sejak 1 April 2022.
Womanindonesia.co.id – Akhirnya pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini diatur di alam PMK Nomor 65 Tahun 2022.
Satu sektor yang dikenakan PPN mulai 1 April 2022 adalah kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun motor dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.
Hal tersebut dituangkan dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Ketetapan PPN Jual Beli Mobil Bekas
Ketetapan tarif pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tersebut terdapat dalam pasal 2 ayat 1 dan 5.
Pasal 2
Ayat 1 berbunyi:
(1) Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
(3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.
(4) Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan:
a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(6) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
(7) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:
a. sebesar 11 % (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
b. sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Lantas, apakah PMK atas penjualan kendaraan bermotor bekas ini juga berlaku untuk orang pribadi menjual kendaraan miliknya sendiri?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, PPN atas penjualan kendaraan bekas ini hanya berlaku untuk pengusaha.
“Sesuai dengan pasal 1 angka 5 PMK 65 Tahun 2022, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,” ujar Neilmaldrin dikutip dari GridOto.com, Rabu (6/4/2022).
“Mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean,” sambungnya.
Sehingga, ia menegaskan untuk orang pribadi yang menjual kendaraan miliknya baik mobil atau motor tidak dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.
“Jika orang pribadi yang bukan merupakan pengusaha dan bukan sebagai pengusaha kena pajak menjual kendaran miliknya sendiri tidak dikenakan PPN,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News