Womanindonesia.co.id – Pasien Covid-19 bergejala ringan ataupun tanpa gejala diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, kata dr. Widyastuti, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh satuan tugas Covid-19 setempat, lurah, atau camat setempat dan petugas kesehatan
Nah, apasih syarat rumah yang ideal untuk isolasi mandiri? Simak syarat berikut ini:
• Rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
• Tidak ada penolakan dari warga setempat;
• Pasien positif Covid-19 hanya boleh beraktivitas di rumah, dilarang bekerja ataupun bepergian ke ruang publik.
• Selama proses isolasi mandiri, pasien harus menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya dan upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain.
• Menggunakan kamar mandi terpisah dengan anggota keluarga yang lain.
• Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun atau deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah;
• Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
• Tidak serumah dengan anggota keluarga yang berisiko tinggi, seperti bayi, lansia, orang dengan sistem imun yang rendah, atau anggota keluarga yang mempunyai penyakit diabetes, hipertensi, dan jantung.
• Pastikan protokol saat memobilisasi pasien ke puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News