Mudik Lebaran menjadi tradisi tahunan bagi masyaraat Indonesia yang hidup diperantauan. Nah, sebelum Anda dan keluarga mudik Lebaran, perrhatikan syarat yang harus Anda ikuti berikut.
Womanindonesia.co.id – Akhirnya Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama tiga pekan mendatang, terhitung sejak 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Keputusan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Dengan adanya perpanjangan PPKM Jawa Bali ini, syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 pun mengalami sejumlah perubahan. Adanya perubahan syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 itu dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander Ginting, Sp.P.
Sejumlah perubahan syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 itu termaktub dalam Addendum SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19 “Ada addendum di SE Satgas 16 PPD. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak.
Syarat Mudik Lebaran Selama PPKM
Selain itu, ada tambahan aturan untuk anak-anak usia 6-17 tahun. Apakah syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR? Yuk simak poin-poin penting yang berlaku mulai 19 April 2022 di bawah ini.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
- PPDN yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
- PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Selain itu, PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski begitu, pemudik umur 6 tahun ke bawah wajib didampingi dengan orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Tak hanya itu, perubahan lain terkait perjalanan mudik juga berupa penambahan pintu masuk atau entry point bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Hal ini ditemukan di Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. “Ada penambahan pelabuhan laut untuk Kepulauan Riau,” kata Alex. Penambahan tersebut adalah sebagai berikut:
Pelabuhan Laut:
- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
- Bintan, Kepulauan Riau;
- Nunukan, Kalimantan Utara;
- Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau;
- Dumai, Riau;
- dan Tarempa, Kepulauan Riau.
Dengan demikian PPLN yang akan masuk ke Indonesia bisa melalui pintu-pintu kedatangan sebagaimana yang disebutkan di atas dan pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News