Womanindonsia.co.id – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Meski begitu, PPKM diberlakukan pemerintah tidak menutup akses mobilitas para masyarakat. Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika akan bepergian jarak jauh.
Simak persiapan apa saja yang harus dilakukan ketika bepergian di saat PPKM berikut ini!
Menunjukkan kartu vaksin, minimal tahap pertama vaksinasi Covid-19.
Ketika bepergian Anda wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). Namun, bagi Anda yang berhalangan untuk divaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dan surat hasil tes PCR (maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat bepergian jauh menggunakan transportasi Udara dan Darat (Kereta Api).
Menunjukkan hasil surat PCR minimal dua hari sebelum pemberangkatan menggunakan pesawat.
Penumpang selain di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil pada 2×24 jam sebelumnya.
Untuk jalur darat, bisa menggunakan tes antigen minimal satu hari sebelum keberangkatan melalui transportasi jalur darat.
Protokol pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat telah diatur Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yang juga mulai berlaku pada 5 Juli 2021 kemarin.
Untuk transportasi darat termasuk kendaraan pribadi, sepeda motor, dan kendaraan umum, serta angkutan penyeberangan wajib menunjukkan hasil PCR negatif 2×24 jam atau hasil antigen negatif 1×24 jam untuk perjalaan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News