WomanIndonesia.co.id – Penyanyi asal Korea Selatan Jung Joon-Yooung telah menjadi target investigasi dari unit Seoul Metropolitan Police Agency’s Sophisticated Crime Investigation Unit mengenai kasus rekaman kamera tersembunyi pada November 2018.
Ada pun rekaman tersebut berisikan sejumlah korban perempuan untuk tidur bersama dengan lebih dari satu pelaku dengan janji akan berkarir di dunia hiburan.
Berangkat dari kasus itu, polisi tengah menumpas penyebaran rekaman kamera tersembunyi secara ilegal yang dibagian di ruang obrolan Jung Joon Young dan desas-desus tentang para korban.
Pada hari ini (19/3), Badan Kepolisan Nasional menyatakan bahwa mereka mengambil langkah khusus untuk mencegah kerusakan sekunder akibat campur aduk rekaman yang diambil secara ilegal dan informasi palsu di media sosial, dikutip Soompi.
Sebab, rekaman dengan sebutan “Video Jung Joon Young” merupakan daftar yang paling dicari di portal Korea. Bahkan, spekulasi daftar korban juga beredar di media sosial sehingga menyebabkan beberapa selebritas yang menyangkal keterlibatannya dalam kasus tersebut melaporkan masalah tersebut kepada polisi.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tindakan menyebarkan rekaman secara ilegal dikenai hukuman kurang lebih 5 tahun penjara dan denda sebesar 30 juta won (Rp377.307.650).
Selain itu, menyebarkan hoaks menyebabkan seseorang mendapat hukuman kurang lebih 7 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta won (Rp628.846.083).
Polisi mengklarifikasi bahwa hanya mengunggah video ke grup obrolan atau mengirimnya ke orang lain juga merupakan tindakan yang dikenakan hukuman. Selain itu, mendorong seseorang untuk mengunggah rekaman ilegal juga dapat dihukum sebagai hasutan atau bantuan dan bersekongkol.
Polisi secara aktif menindak mereka yang menyebarkan rekaman kamera tersembunyi di situs-situs porno, media sosial, dan situs berbagi file P2P dengan menggunakan sistem yang menunjukkan alamat IP dan wilayah pengunggah.
“Mengambil rekaman kamera ilegal dan menyebarkan informasi palsu adalah kejahatan yang merusak martabat manusia. Kami pasti akan menangkap dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengunggah dan menyebarkan rekaman ilegal dan mereka yang membuat dan menyebarkan desas-desus palsu terkait dengan rekaman tersebut,” ungkap seorang sumber dari Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan.
(mta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News