Womanindonesia.co.id – Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) memperingati ulangtahunnya yang ke-58 dan memperkenalkan perubahan gelar Sp.KK menjadi Sp.DVE. Acara ulang tahun tersebut berlangsung pada tanggal 7-25 Januari 2024 dan dilaksanakan di 29 PERDOSKI cabang dan 13 Kelompok Studi di seluruh Indonesia.
Perubahan gelar Sp.KK menjadi Sp.DVE ini disambut baik oleh PERDOSKI dan masyarakat luas. Terjadi perubahan nomenklatur tersebut untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan di bidang kulit dan kelamin. Ketua Umum PERDOSKI, Prof. Dr. dr. M. Yulianto Listiawan, Sp. D.V.E., Subsp O.B.K FINSDV, FAADV, memberikan penjelasan.
“Perubahan gelar Sp.KK menjadi Sp.DVE sendiri merupakan bagian dari standar pendidikan baru yang telah diatur oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Tujuannya agar lebih memperjelas spesialisasi kulit dan kelamin menjadi tiga bagian, yakni dermatologi, venereologi dan estetika sehingga memudahkan masyarakat dalam memilih jasa dokter spesialis kulit dan kelamin untuk permasalahan spesifiknya,” ujarnya.
Selain itu, perubahan gelar dibutuhkan untuk mengikuti perkembangan ilmu di bidang kedokteran. Gelar Sp.KK sudah digunakan selama bertahun-tahun dan perlu diikuti dengan gelar yang lebih sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan saat ini.
Artika Sari Devi, Puteri Indonesia 2004 dan Influencer, juga memberikan tanggapannya mengenai perubahan nomenklatur tersebut. “Saya menyadari pentingnya informasi perubahan gelar Sp.KK menjadi Sp.DVE. Dulu saya sempat merasa bingung membedakan tugas dokter spesialis kulit dan kelamin. Setelah memahami perubahan ini, masyarakat tidak perlu khawatir dan bertanya-tanya lagi,” katanya.
Perubahan gelar Sp.KK menjadi Sp.DVE ini telah ditetapkan dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 99 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi, Salinan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi No. 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, serta Surat Pemberitahuan Kolegium Dermatologi dan Venereologi Indonesia No. 1322-1/Kolegium-DV/VIII/2022 Mengenai Pemberitahuan Perubahan Nomenklatur dan Gelar.
Perubahan nomenklatur ini diminati oleh dokter spesialis kulit dan kelamin karena dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperjelas spesifikasi bidang ilmu tersebut. Semua dokter spesialis kulit dan kelamin di Indonesia yang bergabung dalam PERDOSKI, sebagai satu organisasi, mendukung perubahan gelar ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News