Memperkuat Perlindungan Pekerja di Berbagai Lapisan Masyarakat
Womanindonesia.co.id – Dalam sebuah era di mana ketidakpastian pekerjaan dan risiko sosial semakin meningkat, perlindungan sosial menjadi suatu kebutuhan mendesak, terutama bagi pekerja rentan seperti nelayan, pedagang pasar, dan pekerja disabilitas.
Pada media brief acara ‘Lomba Tulis Jurnalistik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan’ pada 16 Oktober 2023, Asisten Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto, menyoroti pentingnya program jaminan sosial untuk melindungi kelompok pekerja yang masih minim perlindungan.
BPJS Ketenagakerjaan telah merancang lima program utama, meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan pensiun (JP).
“Sektor informal, yang mencakup nelayan, petani, ojek online, pedagang pasar, dan online, masih menjadi tantangan dalam memberikan perlindungan menyeluruh,” kata Budi Hananto.
Dalam keterangan resminya, Budi Hananto menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah mampu menyertakan 37 juta pekerja dari total 132 juta tenaga kerja di Indonesia, termasuk TNI, Polri, dan PNS.
Meskipun jumlah peserta cukup besar, terdapat kesenjangan yang signifikan, dengan sekitar 90 juta pekerja yang masih harus dilindungi oleh program ini. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja di sektor informal.
Sektor informal menjadi perhatian utama karena melibatkan sekitar 60 persen dari total pekerja di Indonesia, seperti yang diungkapkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022.
“Dalam konteks ini, nelayan, petani, ojek online, pedagang pasar, dan profesi lain di sektor informal menjadi kelompok yang masih belum sepenuhnya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan perlunya menjangkau kelompok ini agar mereka dapat menjadi peserta program jaminan sosial,” kata Budi Hananto.
Strategi komunikasi baru yang dihadirkan oleh BPJAMSOSTEK, yakni “Kerja Keras Bebas Cemas,” diluncurkan pada Oktober 2022, bertujuan untuk menjawab kegelisahan pekerja. Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, berupaya memberikan solusi dan meningkatkan cakupan kepesertaan.
Dengan 135.61 juta penduduk Indonesia yang bekerja pada tahun 2022, strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial. Namun, tanggung jawab perlindungan bukan hanya pada tingkat nasional.
Hal ini juga tercermin dalam langkah-langkah yang diambil oleh berbagai stakeholder di berbagai daerah di Indonesia. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Muhammad Bijak Ilhamdani turut memperjuangkan nasib para nelayan di wilayah tersebut.
Ilhamdani menyampaikan bahwa terdapat beberapa aspek yang masih belum tercakup dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan Air Tawar, serta Petambak Garam. Salah satu aspek yang diangkat adalah perlindungan terhadap kerusakan atau tenggelamnya peralatan nelayan, seperti kapal.
Ilhamdani menegaskan bahwa meskipun hal ini belum dicakup secara detail dalam Raperda, namun dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) setelah Raperda disahkan. Pernyataan ini mencerminkan komitmennya untuk menyempurnakan aspek-aspek yang masih kurang dalam rancangan peraturan tersebut.
“Masih ada beberapa aspek yang belum dicakup dalam Raperda tersebut, seperti perlindungan terhadap kerusakan atau tenggelamnya peralatan nelayan, seperti kapal. Tapi hal ini dapat diatur lebih lanjut dalam Perbup setelah Raperda disahkan,” ujar Ilhamdani belum lama ini.
Lebih lanjut, Ilhamdani menjelaskan bahwa semangat dari Raperda ini adalah memberikan perlindungan terhadap para nelayan. Dia meyakini bahwa dengan memberikan perlindungan ini, akan meningkatkan kesejahteraan para nelayan, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan ekonomi Penajam Paser Utara secara keseluruhan.
“Semangat dari Raperda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para nelayan ketika mereka sedang bekerja, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para nelayan,” tambahnya, menekankan bahwa tujuan utama dari rancangan peraturan tersebut adalah untuk melindungi para nelayan dalam menjalankan aktivitas mereka.
Dalam upayanya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan nelayan, Ilhamdani menyuarakan pentingnya melibatkan regulasi yang lebih rinci dan mendalam, termasuk melalui Perbup. Hal ini mencerminkan kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat untuk menjaga kepentingan dan kesejahteraan para nelayan di wilayah PPU.
Pada tingkat lokal, di Pasar Rakyat Gianyar, 245 pedagang mendapatkan perlindungan melalui program CSR dari PT. Inseght yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria, menyampaikan harapannya bahwa para pedagang ini dapat menjadi contoh bagi pedagang pasar tradisional lainnya untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan kami, seluruh pedagang dapat melanjutkan kepesertaan BPJAMSOSTEK secara mandiri, karena program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat besar manfaatnya,” ujar Pandu di sela-sela membagikan secara simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK untuk 245 pedagang di Pasar Rakyat Gianyar, Kamis (2/11/2023).
Pandu Aria menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat, terutama pekerja informal, akan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, pedagang tersebut mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, memberikan ketenangan pikiran dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kartu peserta BPJAMSOSTEK tersebut merupakan tanda para pedagang terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibiayai secara mandiri atau kategori Bukan Penerima Upah (BPU) untuk perlindungan pekerja rentan.
“Dengan adanya perlindungan ini, maka segala risiko sosial berupa kecelakaan kerja atau kematian yang menimpa pedagang akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Semoga seluruh pekerja, pedagang pasar tradisional lainnya dapat ikut serta pada program BPJAMSOSTEK,” harapnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Netra (UPT RSBN) Malang Dinas Sosial Jatim memberikan pendampingan kepada para masseur atau penyehat tradisional yang bekerja di workshop Beringin Sehat, Senin (6/11/2023).
Firdaus Sulistijawan, Kepala UPT RSBN Malang mengungkapkan, delapan masseur yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat merasakan manfaat perlindungan seperti JKK, JKM, dan JHT.
“Untuk memenuhi hak dasar penyandang disabilitas, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kebijakan pemerintah dan kontribusi aktif dari pemangku kepentingan,” kata Firdaus.
Salah satu masseur, Ardi Setya, menyampaikan kebahagiaannya karena mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan dan kesempatan kerja bagi pekerja disabilitas seperti dirinya.
Dengan berbagai langkah dan komitmen dari pihak terkait, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial di kalangan pekerja rentan semakin meningkat.
Ini bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan perlindungan yang merata bagi semua lapisan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News