Indeks
Cerita Kita
Wednesday, July 2, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home Nasional

Ini Jadwal THR Lebaran 2023 Cair

Ditulis oleh Rinda Putri Tsani
29 March 2023 wi
in Nasional, Economics & Culture, News
Jadwal pencairan THR lebaran idulfitri 2023 - Womanindonesia.co.id

THR/ilustrasi

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Womanindonesia.co.id – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawan atau pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“THR keagamaan harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar lunas, tidak dicicil. Saya minta perusahaan mengikuti aturan ini,” kata Ida dalam jumpa pers, Selasa (28/3).

Ketentuan THR ini diatur dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pegawai/Pegawai Perusahaan.

Ida menegaskan, THR diberikan kepada pegawai atau karyawan yang memiliki jabatan tetap dan kontrak, yakni. PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau pekerja lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Syaratnya, waktu kerja mencapai 12 bulan lebih atau tidak, nilainya diberikan secara proporsional.

THR lebaran idulfitri 2023 -Womanindonesia.co.id
Money/Pexels

Majikan berkewajiban untuk membayar karyawan dari jumlah ini sesuai dengan peraturan hukum. Misalnya, karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan gaji. Pada saat yang sama, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap menerima THR pro rata.

“Misalnya, seorang karyawan yang gajinya Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama enam bulan berhak atas THR dengan membagi enam dengan 12 menjadi dua kemudian dikalikan dengan Rp4 juta. Dari perhitungan ini, kira-kira karyawan menerima Rp 2 juta: n THR,” kata Ida.

Sekali lagi, besaran THR untuk pekerja atau pekerja kontrak lepas dapat dihitung berdasarkan gaji rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang sama berlaku untuk karyawan yang upahnya ditentukan oleh unit produksi. Jika buruh harian telah bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulanan yang diterima selama masa kerja.

Pengusaha yang tidak berani membayar THR atau dicicil akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, yaitu. teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara semua alat produksi dan pembekuan usaha.

Di sisi lain, Ida membolehkan perusahaan membayar THR lebih tinggi dari yang legal. Kemungkinan pembayaran THR lebih tinggi diindikasikan dalam Peraturan Menteri Kepegawaian Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur bahwa bagi perusahaan yang telah mengatur besaran kelebihan THR dari ketentuan hukum dalam kontrak kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau praktik yang berlaku di perusahaan, maka THR kepada pegawai atau dibayarkan kepada pegawai dalam PK sesuai PP, PKB atau adat,” imbuhnya.

Aturan lengkap THR:

1. THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR kepada karyawan atau pekerjanya paling lambat seminggu sebelum perayaan Idul Fitri. Hal itu agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhannya menjelang hari raya akibat kenaikan harga sembako.

Pemberian THR lebaran - Womanindonesia.co.id
Pemberian THR/pexels

2. Tidak dapat dicicil

Berbeda dengan sebelumnya di masa pandemi, ketika THR bisa dicicil, tahun ini harus dibayar lunas. Ida memperkirakan ekonomi sudah mulai pulih, sehingga pengusaha harus memberikan THR penuh kepada karyawan atau pekerjanya.

3. Jumlah THR

Adapun besaran THR, pengusaha diwajibkan oleh undang-undang untuk memberikannya kepada pekerja atau karyawan. Misalnya, karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan gaji. Pada saat yang sama, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap menerima THR pro rata.

“Misalnya, seorang pekerja yang gajinya Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama enam bulan berhak atas THR dengan membagi enam dengan 12 menjadi dua kemudian dikalikan Rp4 juta. THR kurang lebih Rp 2 juta,” Ida mencontohkan.

4. THR dapat diberikan lebih tinggi dari peraturan negara

Ida mengizinkan perusahaan untuk membayar THR lebih tinggi daripada yang legal. Kemungkinan pembayaran THR lebih tinggi diindikasikan dalam Peraturan Menteri Kepegawaian Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur bahwa bagi perusahaan yang telah mengatur besaran kelebihan THR dari ketentuan hukum dalam kontrak kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau praktik yang berlaku di perusahaan, maka THR kepada pegawai atau dibayarkan kepada pegawai dalam PK sesuai PP, PKB atau adat,” imbuhnya.

Recommended By Editor

Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan

3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya

Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI

Jakarta Jadi Tuan Rumah Festival Halal Internasional, Dorong Ekosistem Produk Halal


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share30Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan_Womanindonesia.co.id
News

Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan

2 days ago
3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya_Womanindonesia.co.id
News

3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya

2 days ago
Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI
Healthy

Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI

6 days ago
Jakarta Jadi Tuan Rumah Festival Halal Internasional, Dorong Ekosistem Produk Halal_Womanindonesia.co.id
Economics & Culture

Jakarta Jadi Tuan Rumah Festival Halal Internasional, Dorong Ekosistem Produk Halal

7 days ago
Aset Crypto Bakal Berkembang Pesat di Indonesia, Ini Regulasinya_womanindonnesia.co.id
Financial

Saat Nabung Crypto Jadi Semudah Nabung Celengan: Mengenal Fitur Auto DCA Multiple Asset dari PINTU

1 week ago
Sambut Libur Sekolah, Magenta EO Hadirkan The Big Bounce Indonesia: Wahana Inflatable Terbesar di Asia Tenggara_Womanindonesia.co.id
Parenting

Sambut Libur Sekolah, Magenta EO Hadirkan The Big Bounce Indonesia: Wahana Inflatable Terbesar di Asia Tenggara

2 weeks ago
Next Post
Tips menyusui lancar walau tengah menjalankan ibadah puasa - Womanindonesia.co.id

Tips Menyusui Lancar saat Puasa

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi anak run kerja iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • CaraLengkap.com
  • Create.web.id
  • DapurLetters.com
  • JasaSaya.com
  • KataSandi.com
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Social.or.id
  • Whuzzz.com
  • TukuDong.com
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • bukupandu.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist