Womanindonesia.co.id – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawan atau pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“THR keagamaan harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar lunas, tidak dicicil. Saya minta perusahaan mengikuti aturan ini,” kata Ida dalam jumpa pers, Selasa (28/3).
Ketentuan THR ini diatur dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pegawai/Pegawai Perusahaan.
Ida menegaskan, THR diberikan kepada pegawai atau karyawan yang memiliki jabatan tetap dan kontrak, yakni. PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau pekerja lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Syaratnya, waktu kerja mencapai 12 bulan lebih atau tidak, nilainya diberikan secara proporsional.
Majikan berkewajiban untuk membayar karyawan dari jumlah ini sesuai dengan peraturan hukum. Misalnya, karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan gaji. Pada saat yang sama, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap menerima THR pro rata.
“Misalnya, seorang karyawan yang gajinya Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama enam bulan berhak atas THR dengan membagi enam dengan 12 menjadi dua kemudian dikalikan dengan Rp4 juta. Dari perhitungan ini, kira-kira karyawan menerima Rp 2 juta: n THR,” kata Ida.
Sekali lagi, besaran THR untuk pekerja atau pekerja kontrak lepas dapat dihitung berdasarkan gaji rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama berlaku untuk karyawan yang upahnya ditentukan oleh unit produksi. Jika buruh harian telah bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulanan yang diterima selama masa kerja.
Pengusaha yang tidak berani membayar THR atau dicicil akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, yaitu. teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara semua alat produksi dan pembekuan usaha.
Di sisi lain, Ida membolehkan perusahaan membayar THR lebih tinggi dari yang legal. Kemungkinan pembayaran THR lebih tinggi diindikasikan dalam Peraturan Menteri Kepegawaian Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur bahwa bagi perusahaan yang telah mengatur besaran kelebihan THR dari ketentuan hukum dalam kontrak kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau praktik yang berlaku di perusahaan, maka THR kepada pegawai atau dibayarkan kepada pegawai dalam PK sesuai PP, PKB atau adat,” imbuhnya.
Aturan lengkap THR:
1. THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR kepada karyawan atau pekerjanya paling lambat seminggu sebelum perayaan Idul Fitri. Hal itu agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhannya menjelang hari raya akibat kenaikan harga sembako.
2. Tidak dapat dicicil
Berbeda dengan sebelumnya di masa pandemi, ketika THR bisa dicicil, tahun ini harus dibayar lunas. Ida memperkirakan ekonomi sudah mulai pulih, sehingga pengusaha harus memberikan THR penuh kepada karyawan atau pekerjanya.
3. Jumlah THR
Adapun besaran THR, pengusaha diwajibkan oleh undang-undang untuk memberikannya kepada pekerja atau karyawan. Misalnya, karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan gaji. Pada saat yang sama, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap menerima THR pro rata.
“Misalnya, seorang pekerja yang gajinya Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama enam bulan berhak atas THR dengan membagi enam dengan 12 menjadi dua kemudian dikalikan Rp4 juta. THR kurang lebih Rp 2 juta,” Ida mencontohkan.
4. THR dapat diberikan lebih tinggi dari peraturan negara
Ida mengizinkan perusahaan untuk membayar THR lebih tinggi daripada yang legal. Kemungkinan pembayaran THR lebih tinggi diindikasikan dalam Peraturan Menteri Kepegawaian Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur bahwa bagi perusahaan yang telah mengatur besaran kelebihan THR dari ketentuan hukum dalam kontrak kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau praktik yang berlaku di perusahaan, maka THR kepada pegawai atau dibayarkan kepada pegawai dalam PK sesuai PP, PKB atau adat,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News