Womanindonesia.co.id – Mengetahui kebenaran bahwa pasangan berselingkuh dengan perempuan lain sangat menyakitkan. Reaksi setiap orang pun berbeda-beda, ada yang menghadapinya dengan tenang dan sabar, menggugat cerai, bahkan Anda yang mempermalukannya di depan umum.
Seperti berita perselingkuhan oknum ASN di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) yang viral saat ini.
Seorang Polisi Wanita (Polwan), Briptu Suci Darma, diduga telah diselingkuhi oleh suaminya berinisial DKM, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabuparen OKI. Seperti intelijen, Suci menelusuri perempuan simpanan suaminya itu, hingga mengetahui kenyataan pahit bahwa suaminya telah mempunyai anak dengan wanitanya itu.
Apakah, perselingkuhan termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)? Simak penjelasan berikut ini dilansir dari berbagai sumber:
Dilansir dari Tribunjateng, aktivis perempuan kota Semarang Jawa Tengah, Ninik Jumoenita, mengungkapkan kasus perselingkuhan bisa dipidanakan.
“Kekerasan dalam rumah tangga dibagi menjadi empat, yaitu fisik, psikis, seksual dan pelantaran ekonomi. Bentuk kekerasan macam macam, salah satunya adalah perselingkuhan,” ungkapnya.
Sebagian orang berfikir, bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dipidanakan hanyalah kekerasaan fisik dan seksual, sebab keduanya bisa dibuktikan dengan hasil visum.
Padahal menurut Staf Sekretariatan “Seruni” atau sebuah Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak Berbasis Gender, Ninik Jumoenita, perselingkuhan merupakan tindak kekerasan.
“Perselingkuhan merupakan tindak kekerasan yang dapat menimbulkan guncangan psikis, keterpurukan, serta bisa membuat depresi korban,” tuturnya.
Ninik membeberkan lebih lanjut, untuk dapat mempidanakan pasangan ke pihak kepolisian, harus menyertakan hasil pemeriksaan kejiwaan ke psikiater. Apabila korban mengalami tekanan dan gangguan psikis akibat perselingkuhan, maka korban dapat menggugat ke pihak berwajib.
“Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23, tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Kemudian penjelasan kekerasan diatur dalam pasal 5. Sedangkan ancaman pidana diatur pasal 46,” pungkasnya.
Perselingkuhan Adalah Perzinahan
Pengamat Hukum Ismail menuturkan, perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN tersebut telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri atau suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan,” kata Ismail, Kamis (12/5).
Pasal 284 KUHP
Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan :
1e. a. laki – laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum perdata (sipil) berlaku padanya :
perempuan yang bersuami, berbuat zina :
2e. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahui- nya, bahwa kawannya itu bersuami :
perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri) itu beriaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh perbuatan itu juga.
(3) Tentang pengaduan ini pasal 72, 73 dan 75 tidak berlaku
(4) Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan dimuka sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Kalau bagi suami dan isteri itu berlaku pasal 27 Kitab Undang- undang Hukum Perdata (sipil) maka pengaduan itu tidak diindahkan, sebelumnya mereka itu bercerai, atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan.
Sanksi Disiplin
Lebih lanjut Ismail mengatakan, terkait persoalan disiplin, itu tunduk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengenai pemberhentian secara tidak terhormat kepada ASN yang berselingkuh tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News