Womanindonesia.co.id – Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Di sana, semua umat Islam harus berpuasa setahun sekali di bulan Ramadhan.
Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu kesempatan bagi umat Islam untuk meningkatkan pahalanya. Agar tidak menyia-nyiakan berkah pahala bulan Ramadhan, umat Islam harus mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
Salah satu hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah keluarnya sperma atau air mani, baik melalui masturbasi maupun puasa. Bercinta dengan pasangan meski tidak ada seks.
Selain senggama dan kontak, ada faktor lain yang menyebabkan sperma bocor dan membatalkan puasa. Seperti mimpi basah yang tiba-tiba keluar sendiri saat seseorang sedang tidur.
Lalu bagaimana hukumnya apabila mimpi basah saat puasa?
Perlu diketahui, mimpi basah adalah situasi seorang laki-laki yang bermimpi sedang bersetubuh maupun tidak yang dapat membuat air maninya keluar secara tidak sengaja. Kemudian ada pertanyaan mengenai apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa?
Menanggapi pertanyaan tersebut, para ulama sepakat bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal. Karena itu di luar kendali manusia.
Padahal, bocornya sperma saat puasa menjadi salah satu faktor penyebab cepat rusaknya. Ini tidak berbeda dengan pelepasan benih yang disengaja, mis. B. melalui masturbasi, seks atau sentuhan lawan jenis.
Namun, pada bulan Ramadan, mengeluarkan benih karena mimpi basah di siang hari tidak dianggap membatalkan puasa. Orang yang mengalami mimpi basah saat puasa, baik laki-laki maupun perempuan, hendaknya segera mandi awet muda dan berpuasa hingga sore hari.
Para ulama juga menjelaskan, bahwa hal ini tidak mewajibkan orang tersebut untuk mengganti atau membayar utang puasa di lain waktu. Sebab, puasa tetap sah dilakukan meskipun sempat keluar air mani akibat mimpi basah.
Dalam hal ini, dijelaskan bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab atau aturan Allah. Di mana Allah tidak membebani umatnya dengan berbagai hukum saat dalam keadaan terlelap.
Sehingga orang yang berpuasa dan mengalami mimpi basah ketika tidur, maka dia tidak berdosa dan puasa yang dijalankan tetap sah. Ada hadits yang menyatakan bahwa puasa tidak batal dengan tidur basah. Oleh Aisyah RA:
“Ada tiga golongan yang dikecualikan dari ketentuan hukumnya, yaitu orang yang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai mendapat ihtilam (mimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai sembuh” (H.R. Nasa’i) ). , Abu Dawud dan Tirmidzi).
Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadhan
1. Memasukkan obat ke dalam rektum
Hal pertama yang harus dilakukan untuk berbuka puasa adalah memberikan obat melalui dubur. Misalnya, saat merawat orang yang menderita wasir, obat biasanya dimasukkan ke dalam dubur untuk mengatasi gejalanya.
Hal yang sama berlaku untuk pasien yang perlu dirawat dengan kateter kandung kemih. Kedua hal ini otomatis memutus arus dengan cepat.
2. Muntah yang disengaja
Yang membatalkan puasa berikutnya adalah muntah yang disengaja. Orang yang dengan sengaja muntah atau memuntahkan dan menelan kembali muntahannya kehilangan puasa yang sedang berlangsung.
Namun, jika muntahnya kebetulan dan tidak ada muntahan yang masuk dan tertelan lagi, puasanya tetap sah.
3. Berhubungan seks
Bagian puasa Ramadhan adalah hubungan seksual. Orang yang melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis saat berpuasa akan membatalkan puasanya.
Tidak hanya itu ilegal, itu dapat mengakibatkan denda atau penyelesaian bagi siapa pun yang melakukan tindakan tersebut. Denda ini harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu membayarnya, maka harus memberikan sembako 1 kot atau ¾ liter beras kepada 60 orang fakir miskin.
4. Menstruasi dan melahirkan
Hal yang membatalkan puasa juga disebabkan oleh haid dan nifas. Wanita yang sedang haid atau haid sering diharamkan berpuasa karena dalam keadaan najis.
Demikian juga, puasa tidak diperbolehkan bagi wanita yang melahirkan setelah melahirkan. Dalam hal ini, wanita yang tidak berpuasa karena haid atau melahirkan harus menunda puasanya di lain waktu untuk menunaikan kewajibannya sebagai umat Islam.
5. Pengabaian
Sekarang kita tahu jika tidur basah akan membatalkan puasa, ada hal lain yang dapat membatalkannya, dan itu adalah kemurtadan. Bagi umat Islam yang murtad atau keluar dari Islam, atau yang tiba-tiba mengingkari Keesaan Tuhan atau mengabaikan syariat Islam, maka puasanya batal jika berpuasa.
Selain itu, orang tersebut harus mengucapkan syahadat dengan segera dan cepat juga di lain waktu untuk memperbaiki kesalahannya.
6. Masukkan sesuatu ke dalam tubuh
Setelah mengetahui apakah mimpi basah membatalkan puasa, hal lain yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Artinya, jika ada benda yang masuk ke dalam lubang organ dalam seperti mulut, telinga, dan hidung, maka puasanya batal. Biasanya puasa batal dengan sendirinya, baik itu makanan, minuman atau benda lain yang tersangkut di tenggorokan.
Bahkan jika item yang dimasukkan dilakukan dengan sengaja. Namun, tidak akan gugur jika benda tersebut masih berada di dalam mulut dan benda yang paling kecil sekalipun tidak dapat mencapai dan menyentuh tenggorokan.
7. gila
Hal berikutnya yang membatalkan puasa adalah kegilaan atau kehilangan akal sehat. Keadaan gila atau junce yang dialami seseorang saat berpuasa dianggap haram. Diyakini bahwa kondisi manusia jauh dari akalnya, sehingga hukum puasa yang mereka jalankan batal demi hukum.
8. Merokok
Partikel rokok bisa masuk ke perut saat dihirup, jadi merokok penting untuk berbuka puasa. Merokok juga sering dikaitkan dengan pengendalian nafsu, sehingga erat kaitannya dengan iman dan ibadah.
9. Makan dan minum dengan tujuan
Makan dan minum sembarangan membatalkan puasa. Sedangkan makan dan minum dalam keadaan lupa atau karena kebetulan tidak membatalkan puasa. Asalkan kita berhenti makan dan minum segera setelah kita ingat, kita bisa melanjutkan puasa kita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News