Womanindonesia.co.id – Korban pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa terjadi pada siapa saja. Bukan hanya dari kalangan biasa saja, tapi semua lapisan masyarakat termasuk salah satu penyanyi terkenal dan masuk dalam jajaran artis ternama Lesti Kejora.
Dua hari ini menjadi perbincangan nasional baik melalu media televisi, radio, online dan sosial media atas kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar pada tanggal 28 September 2022.
Berita ini muncul setelah Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas tindakan kekerasan yang dilakukannya setelah Lesti mengetahui perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar dan minta dipulangkan ke rumah orang tuanya. KDRT yang tak seharusnya terjadi ini menghebohkan seluruh masyarakat Indonesia terutama para perempuan.
Dengan adanya kasus KDRT yang terjadi pada Lesti Kejora, berbagai kalangan pun ikut prihatin, tidak hanya rekan sesama artis, tapi juga dari salah satu komisioner KPI yang membuat himbauan cukup keras terhadap pelaku KDRT.
Himbauan Boikot Pelaku KDRT Tidak Tampil DI TV dan Radio
Sesuai dengan tema besar yang diangkat www.womanindonesia.co.id sepanjang tahun 2022 yaitu Stop Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, kami Woman Indonesia ikut mendukung dengan apa yang disampaikan oleh salah satu Komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah.
Dalam himbauanya Nuning menyebut kemunculan para figur publik yang terindikasi KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia.
Selain itu figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus,” Hal ini disampaikan Nuning, pada Jumat (30/9/2022).
KPI berharap semua lembaga penyiaran memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT. Bentuk dukungan ini dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar.
Atas himbuan ini KPI akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini.
“Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain,” tutup Nuning.
Dukungan Terhadap Lesti Kejora
Dikabarkan saat ini Lesty Kejora sedang dirawat di rumah sakit untuk pemulihan fisik dan psikis setelah mengalami KDRT.
Lesti Kejora melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022). Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dukungan pun mengalir deras baik dari masyarakat secara langsung juga melalui media sosial yang terus berseliweran. Salah satu yang berhasil kita pantau, dukungan untuk Lesti Kejora melalui Tweetter dengan jumlah terbanyak dan menjadi trending yaitu 92.4K tweets. Namun jumlah tweets ini bisa terus bertambah dari waktu ke waktu.
Dan berikut beberapa cuitan dukungan yang kami pilih terhadap Lesti Kejora dari berbagai lapisan masyarakat yang ada di Tweeter.
Niel’s cheek bumper @niel_bugslayer
Whether you accept it or not, Lesti is nation’s daughter… while you’re busy with ur foreign idols, your mother knowns more about her life than yours, follow all her news and love her like her own daughter… hope she finds her justice soon!
villa 🐾 @filtersbaby·
Lesti is pure soul i must say. Lo ga bakal nemu orang wanti wanti ga nyakitin their non relatives unless they mean alot to you
Uwiwiiii~ @dsptln
Lesti should watch this and be stronger because she got much love from all ibu2 across Indonesia.
wannabecat @Clinomaniazzz
Replying to @tanyakanrl
I’m not following them. But gws lesti, be strong. That guy is mad sick and suck.
hxni @yrbbghxni
They got Gorgeous dad and moms award. But theyre not there. Hm stay strong mommy lesti
lika @dtksly
lesti deserves better, lesti doesn’t deserve a man like him
yet to come @taejellys
Rizky Billar messed up with rhe wrong woman, Lesti. She is much more capable, pocketed 350million per singing. You should know your place, Man. You need her, not the other way around. Eat that.
Inilah beberapa cuitan dari tweeter yang kami pilih dari sekian ribu cuitan dukungan untuk Lesti Kejora dan juga kemarahan terhadap Rizky Billar. Namun kemarahan dan caci maki tidaklah cukup untuk menghukum para pelaku KDRT, karena ada undang-undang yang sudah mengatur hukuman bagi para pelaku KDRT.
Hukuman Bagi Pelaku KDRT
Seperti kita ketahui bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah terjadi pada Lesti Kejora saat ini, namun banyak yang sudah terjadi di masyarakat luas. Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas. Pelaku KDRT bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara.
Berdasarkan kutipan dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Ada empat bentuk kekerasan yang bisa dilaporkan oleh korban dalam kasus KDRT, yakni:
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Kekerasan seksual
- Penelantaran dalam rumah tangga
Ketika seseorang menjadi korban KDRT, korban dapat melaporkan secara langsung pelaku KDRT pada kepolisian setempat. Selain melaporkan sendiri, korban juga dapat memberikan kuasa pada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kasus KDRT pada pihak kepolisian.
Lalu, bagaimana dengan hukuman untuk pelaku KDRT? Kekerasan apa saja yang dapat dumasukan dalam kekerasan yang melanggar hukum?
Kekerasan fisik
- Jika KDRT menyebabkan korban hingga terhalang melakukan aktivitas sehari-hari akibat rasa sakit yang dideritanya, maka pelaku kDRT terancam pidana penjara paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.
- Jika korban KDRT mengalami luka berat dan jatuh sakit, maka pelaku bisa terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
- Jika KDRT menyebabkan korban hingga meninggal dunia, maka hukuman untuk pelaku bisa berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda hingga Rp 45 juta.
Kekerasan psikis
- Pelaku yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, terancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta.
- Pelaku yang melakukan kekerasan psikis namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, maka bisa mendapat ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp 3 juta.
Kekerasan seksual
- Pelaku KDRT yang melakukan jenis kekerasan seksual, bisa mendapat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.
- Pelaku yang memaksa orang dalam rumah tangganya atau anggota keluarga untuk melakukan hubungan seksual, bisa mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
- Ancaman terberat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 500 juta, ditujukan untuk pelaku yang melakukan kekerasan seksual, atau memaksa anggota dalam rumah tangganya untuk berhubungan seksual, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka atau penyakit dengan angka harapan sembuh yang sangat kecil atau bahkan tidak ada sama sekali, korban mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan, gugur atau meninggalnya janin dalam kandungan, dan mengakibatkan masalah atau tidak berfungsinya organ reproduksi.
Penelantaran dalam rumah tangga
- Pelaku yang menelantarkan orang-orang dalam lingkup rumah tangganya, mendapatkan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Selain hukuman pidana di atas, hakim juga bisa menjatuhkan pidana tambahan pada pelaku KDRT, yakni:
- Membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban, atau pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku.
- Menetapkan pelaku untuk mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Hukum di negara kita sudah sangat jelas mengatur bagi para pelaku KDRT tidak hanya sekedar denda tapi juga lamanya hukuman. Jadi bagi Anda yang ada diluar sana jangan pernah takut untuk berbicara dan melaporkan pada pihak yang berwajib ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga .
Ingat yang menolong kita adalah berawal dari diri kita sendiri yang bernai melawan segala bentuk kekerasan baik yang menyakiti secara fisik maupun psikis. Buat jera bagi seseorang yang sudah melakukan KDRT dengan menerima konsekwensinya hukuman sesuai peradilan.
#stopkekerasanpadaperempuandananak #STOPKDRT #beranibicara #beranimelawan #womanindonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News