Womanindonesia.co.id – Arab Saudi kembali mengadopsi kebijakan untuk memudahkan para pelancong masuk ke negaranya. Kini pemegang visa apapun bisa menunaikan ibadah umrah.
Selain itu, Arab Saudi telah mengumumkan, efektif segera, tidak akan lagi mengalokasikan kuota tahunan untuk jamaah umrah. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan jumlah jemaah umrah dari luar negeri akan meningkat.
Menurut Teluk Persia, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menerbitkan aturan umrah yang memungkinkan jemaah menggunakan visa turis, pariwisata, dan kerja.
Bahkan, jemaah umrah juga bisa menggunakan penerbangan yang berbeda untuk kepulangan dan keberangkatan. Namun, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau jamaah umrah untuk memenuhi persyaratan akomodasi di Masjidil Haram di Mekkah.
Fitur tersebut memudahkan traveler lain, yakni warga negara Saudi bisa mengajukan visa dengan mengajak temannya di luar negeri untuk menunaikan umrah.
Belum lama ini, Arab Saudi juga memperkenalkan visa persinggahan yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan umrah, mengunjungi Masjid Nabawi, dan lainnya. Visa transit empat hari berlaku selama 90 hari.
Umat Islam dengan jenis visa seperti visa pribadi, pengunjung dan turis diperbolehkan untuk menunaikan ibadah umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, makam Nabi Muhammad SAW yang terletak di Masjid Nabawi di Madinah.
Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi terus memperkenalkan kebijakan yang memudahkan umat Islam untuk menunaikan ibadah umrah.
Validitas visa umrah kini telah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari dan otoritas Saudi juga mengizinkan pemegang visa umrah untuk memasuki negara tersebut melalui jalur darat, laut dan udara dan dari bandara manapun.
Umrah
Umrah (bahasa Arab: عمرة) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
Pada istilah teknis syari’ah, Umrah berarti melaksanakan tawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
Syarat Umrah
Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji:
- Beragama Islam
- Baligh, dan berakal
- Merdeka
- Memiliki kemampuan, adanya bekal dan kendaraan, serta anggaran
- Ada mahram (khusus bagi wanita)
Rukun Umrah
- Ihram, berniat untuk memulai umrah
- Thawaf
- Sai
- Tahallul
- Tertib
- Wajib
Adapun wajib umrah adalah:
- Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat
- Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut
Keterangan:
- Meninggalkan rukun, maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi
- Meninggalkan kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan DAM
- Bersetubuh sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News