Womanindonesia.co.id – Kementerian Kesehatan meminta Otoritas Kesehatan Pelabuhan (KKP) memperketat pengawasan terhadap penumpang asing di pelabuhan laut, bandara, dan perlintasan perbatasan darat setelah terdeteksi kasus flu burung.
Kasus yang baru ditemukan adalah flu burung baru 2.3.4.4b pada bebek Peking di sebuah peternakan di Kalimantan Selatan.
Maxi Rein Rondonuwu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, mengatakan kewaspadaan ditingkatkan karena kasus itu bisa menular ke masyarakat.
“Meninjau dan memproses kasus ketika gejala perilaku perjalanan diamati sesuai pedoman yang berlaku. Bersatu dan berkoordinasi dengan semua wilayah yang berbeda di wilayah kerja KKP (Otoritas Kesehatan Pelabuhan),” ujarnya. Selain itu, dia meminta sosialisasi dan koordinasi dengan semua sektor kerja PKC yang berbeda.
Maxi mengatakan virus bermutasi begitu cepat dan terus-menerus pada mamalia sehingga memiliki kecenderungan zoonosis dan dapat menyebar ke manusia.
“Saat ini belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” kata Maxi seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan instruksi kepada Dinas Kesehatan Provinsi (Dinkes), Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Pelabuhan (KPH) seluruh Indonesia.
Semua diminta untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan otoritas yang bertanggung jawab atas kegiatan kesehatan hewan.
Seluruh dinas kesehatan juga diimbau menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menangani kasus suspek flu burung sesuai pedoman yang telah ditetapkan dan meningkatkan kemampuan laboratorium kesehatan masyarakat untuk memeriksa sampel kasus yang diduga bergejala flu burung.
“Penguatan kegiatan surveilans dan Rapid Action Team (TGC), khususnya dalam mendeteksi sinyal epidemiologis di lapangan,” ujarnya.
Maxi juga memperingatkan daerah-daerah yang dipantau untuk penyakit seperti influenza (ILI) dan infeksi saluran pernafasan akut yang parah (SARI) untuk meningkatkan kewaspadaan dini.
Dia mendesak Puske untuk segera melaporkan kasus dugaan flu burung dalam waktu kurang dari 24 jam. Departemen Kesehatan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Dirjen P2P Departemen Kesehatan, PHEOC, dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan hewan setempat.
Semua pihak terkait diminta untuk melakukan investigasi dan menangani kasus ketika perilaku perjalanan diamati sesuai dengan kebijakan.
Flu Burung
Pemerintah mewaspadai Kejadian Luar Biasa New Clade Avian Influenza (KLB) 2.3.4.4b, meskipun risiko penularan ke manusia masih rendah saat ini.
Ini adalah tindakan pencegahan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, memberikan virus kecenderungan zoonosis dan kemampuan untuk menyebar ke manusia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1), new clade 2.3.4.4b. 24 Februari 2023
“Saat ini belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta.
Keputusan ini mewajibkan dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dan kepala dinas kesehatan pelabuhan (HCO) di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan dinas kesehatan hewan dan sektor terkait lainnya untuk pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia. .
Dinas kesehatan kabupaten, kabupaten dan kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan sesuai pedoman yang berlaku untuk penanganan kasus suspek flu burung. Dan meningkatkan kemampuan laboratorium kesehatan masyarakat untuk memeriksa sampel kasus yang diduga memiliki gejala flu burung.
Memperkuat kegiatan surveilans dan Rapid Action (TGC), khususnya dalam mendeteksi sinyal epidemiologis di lapangan.
Untuk daerah-daerah yang dipantau untuk penyakit seperti influenza (ILI) dan infeksi pernafasan akut yang parah (SARI) untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap kasus suspek flu burung di daerah di mana flu burung telah dilaporkan pada unggas.
Apabila terdeteksi kasus suspek flu burung, Puskesmas segera menginformasikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam waktu kurang dari 24 jam melalui Event Based Surveillance System (EBS) dan Early Warning and Response System (SKDR).
Dinas kesehatan kabupaten dan kabupaten/kota segera melapor ke Direktorat P2P PHEOC dalam waktu kurang dari 24 jam. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan hewan setempat.
Sebagai penertiban di pintu gerbang negara, Dirjen Maxi juga memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat penyaringan penumpang domestik dan asing di pelabuhan, bandara, dan stasiun perbatasan negara.
Selidiki dan tangani kasus di mana perilaku perjalanan dengan gejala ILI diamati sesuai pedoman yang berlaku. Laksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan semua sektor berbeda di ruang kerja CCP
“Kita semua sudah bangun,” kata General Manager Maxi
Kepada masyarakat, General Manager Maxi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mempraktekkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), melapor ke dinas peternakan apabila terjadi kematian unggas secara mendadak dan banyak di daerah tersebut, segera ke puskesmas jika melihat gejala penyakit flu burung dan telah terpapar faktor risiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News