WomanIndonesia.co.id – Selebritas asal Korea Selatan Jung Joon Young yang terlibat dalam kasus “Burning Sun Gate” akhirnya ditahan pada Kamis (21/3).
Penahanan atas Jung Joon Young ini atas keputusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul setelah polisi melakukan interograsi selama kurang lebih dua jam atas tuduhan membuat film dan berbagi video asusila dengan kamera tersembunyi.
“Jung Joon Young akan dipindahkan ke pusat penahanan pada pukul 9 malam waktu setempat,” ujar sumber dari kepolisian, dikutip dari Soompi (22/3).
Polisi kemudian menjelaskan bahwa penyanyi ini akan tetap berada di Pusat Penahanan Korea Selatan.
Setelah sebelumnya dilaporkan bahwa penyanyi itu keluar dari sel tahanan di kantor polisi dan tinggal di rumahnya di kawasan Chungdam dengan pengawasan pribadi dari polisi.
Namum, hasil interogasi berkata bahwa Jung Joon Young menjadi tersangka resmi. Kendati demikian, hingga ini belum diketahui keputusan akhir dari hukumannya.
Kasus Jung Joon Young ini muncul di publik setelah pemberitaan dari SBS “8 O’Clock News” pada 11 Maret lalu, di mana dilaporkan transkip percakapan dalam chatroom yang melibatkan Jung Joon Young, Seungri, Choi Jong Hoon, dan lima artis lainnya. Mereka diduga terlibat penyedia layanan prostitusi, menyuap polisi untuk menutupi kasus kejahatan, dan masih banyak lagi.
Tuduhan lain yang menjerat Jung Joon Young termasuk menerima layanan prostitusi sebagai hadiah dari mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Suk dan mengunakan relasinya dengan polisi untuk menghilangkan bukti kasus dengan mantan kekasihnya pada tahun 2016. Termasuk juga kasus yang tengah diselidiki oleh Badan Kepolisian Metropolitan Seoul tentang kamera tersembunyinya.
Polisi Kecam Penyebaran Rekaman Jung Joon Young
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News