Womanindonesia.co.id – Pemerintah gencar melakukan program vaksinasi. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai virus corona (Covid-19). Pemberian vaksin Covid-19 secara bertahap dan terbagi menjadi dua dosis.
Proses Penerimaan Vaksin Covid-19
Pemberian vaksin Covid-19 oleh pemerintah akan dilaksanakan dalam empat tahap dan telah dimulai sejak Januari 2021. Program vaksinasi ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Saat ini, pemerintah menyediakan dua cara pendaftaran vaksinasi Covid. Cara pertama adalah dengan mengisi formulir pada situs resmi Kementerian Kesehatan atau situs resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Peserta yang memilih untuk mendaftar melalui formulir ini akan menerima vaksin COVID-19 melalui fasilitas kesehatan masyarakat, baik puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.
Sementara itu, cara kedua untuk menerima vaksin Covid-19 adalah melalui program vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau instansi tertentu melalu kerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat.
Apabila peserta telah melakukan pendaftaran, pemberitahuan mengenai lokasi serta jadwal pemberian vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 akan ditentukan oleh dinas kesehatan setempat atau organisasi dan instansi terkait.
Jadwal Pemberian Dosis Kedua Vaksin Covid-19
Kementerian Kesehatan telah merekomendasikan jeda waktu terbaik untuk pemberian dosis pertama dan dosis kedua vaksin Covid-19. Waktu terbaik untuk menerima dosis kedua vaksin Sinovac adalah 28 hari sejak pemberian dosis pertama, sedangkan vaksin AstraZeneca adalah 12 minggu.
Namun, beberapa kendala terkadang muncul setelah penyuntikan vaksin dosis pertama, sehingga pemberian dosis kedua menjadi tertunda. Salah satu contohnya adalah peserta terinfeksi virus Corona setelah penyuntikan dosis pertama.
Merujuk pada rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penyintas Covid-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Ini berarti peserta yang terinfeksi virus Corona setelah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama juga akan menerima vaksin Covid-19 dosis kedua 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Selain itu, pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua juga dapat tertunda karena peserta memiliki kepentingan lain pada hari vaksinasi yang telah ditentukan. Bila hal ini terjadi, peserta terkait akan diberikan jadwal pengganti yang disesuaikan oleh fasilitas kesehatan tempat peserta menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
Namun, jika memang tidak dapat hadir pada jadwal vaksinasi dosis kedua, atau vaksin pertama Anda habis sehingga kemungkinan diberikan dosis kedua vaksin Covid-19 dengan merek berbeda, Anda disarankan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tempat Anda menerima vaksin Covid-19 pertama, untuk mendapatkan jadwal pengganti.
Pemberian vaksin Covid-19 kini semakin gencar dilakukan di berbagai wilayah dan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, jika Anda telah mendapatkan undangan vaksinasi Covid-19, sebaiknya datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, perlu Anda ingat pula bahwa menerima vaksin bukan berarti diri Anda sepenuhnya terlindungi dari virus Corona. Anda tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan secara rutin, memakai masker, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian.
Bagaimana Jika Terlambat Vaksinasi?
Berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal. Rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.
Vaksinasi merupakan salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi yang saat ini berada di angka 1 juta-1,25 juta setiap harinya. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah dikarenakan ketersediaan vaksin.
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin. Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua.
“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,” katanya dilansir dari laman resmi Kemenkes RI.
Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan. Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang. Pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.
Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan Covid-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News