Womanindonesia.co.id – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang diperingati setiap 4 September menitikberatkan upaya dari pelaku usaha untuk memberikan produk berupa barang atau jasa yang terbaik kepada pelanggan. Biasanya diperingati dengan cara memberikan produk berupa barang atau jasa yang spesial atau berbeda dari biasanya kepada pelanggan.
Dalam konteks perlindungan pelanggan, perayaan Harpelnas ini seiring dengan isi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hari Pelanggan Nasional ini dicetuskan oleh Handi Irawan.
Perlu Anda ketahui terdapat Hak-hak pelanggan tercantum dalam pasal 4 undang-undang no. 8 tahun 1999 berikut ini:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Itulah beberapa aturan tentang Harpelnas yang harus diketahui pelanggan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News