Womanindonesia.co.id – Hari Uang Nasional yang diperingati setiap tanggal 30 Oktober merupakan penanda kedaulatan mata uang Indonesia sebagai alat tukar resmi sekaligus identitas negara. Seiring waktu, bentuk uang juga turut bertransformasi sesuai dengan kebutuhan serta preferensi masyarakat yang dinamis.
Sejarah Hari Uang Nasional
Menurut website bclampung.beacukai.go.id setelah resmi merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, pemerintah Republik Indonesia menilai bahwa Indonesia perlu mengeluarkan mata uang sendiri. Mata uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar namun juga sebagai lambang utama untuk memperkenalkan Indonesia pada negara lain.
Dalam website visual.kemenkeu.go.id (diakses pada 29 Oktober 2022), dijelaskan bahwa pada 29 September 1945, di lingkungan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan A.A Maramis mengeluarkan Dekrit yang berisi tiga keputusan penting, yaitu:
Tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara.
Terhitung sejak 29 September 1945, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab pada Menteri Keuangan.
Kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar utang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.
Dekrit tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat saat itu telah mampu mengurus urusan keuangan dan pengeluaran sendiri. Tidak lagi di bawah pemerintah Jepang.
Pada tanggal 2 Oktober 2022, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, pada 3 Oktober 1945 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Indonesia memiliki empat mata uang yang sah.
Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” yang diketuai T.R.B Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan anggota yang terdiri dari H.A. Pandelaki, R. Aboebakar Winagoen, dan E. Koesnado dari Kementerian Keuangan, M. Tabrani dari Kementerian Penerangan, S. Sugiono dari BRI, serta Oesman dan Aoes Soerjatna sebagai perwakilan dari Serikat Buruh Percetakan.
Prose pencetakan Oeang Republik Indonesia (ORI) dikerjakan pada bulan Januari tahun 1946. Pada bulan Mei 1946, karena situasi keamanan, pencetakan ORI di Jakarta harus dihentikan dan dipindahkan ke Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.
Pada tanggal 30 Oktober 1946, ORI pertama kali beredar dan ditandatangani oleh A.A Maramis. Tanggal 30 Oktober kemudian ditetapkan sebagai Hari Keuangan Nasional.
Transformasi Uang Tunai ke Digital
Dari Oeang Republik Indonesia dan Rupiah yang berbentuk tunai, hingga kini berupa dompet digital seperti ShopeePay yang semakin diminati masyarakat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) mengatakan bahwa sektor keuangan digital akan tumbuh delapan kali lipat di 2030, dari sekitar Rp600 triliun menjadi Rp4.500 triliun. Minat masyarakat yang tinggi ini dilatarbelakangi karena layanan digital dirasa bisa membuat aktivitas sehari-hari mereka jadi lebih mudah dan praktis.
Sebagai layanan pembayaran digital yang berkomitmen mendorong akses digitalisasi finansial bagi pelaku bisnis dan konsumen di seluruh Indonesia, ShopeePay turut hadir dengan berbagai layanan, fitur, serta promo.
Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengakselerasi ekosistem pembayaran yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Eka Nilam Dari, Head of Business and Partnerships ShopeePay mengatakan, transformasi uang dari tunai ke digital tentunya diharapkan dapat membawa kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat, yang tadinya memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan, kini jadi bisa bertransaksi di mana pun dan kapan pun.
“Begitu pula dengan UMKM yang merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional, dapat memanfaatkan berbagai fitur ShopeePay untuk bisa relevan dengan preferensi konsumen serta menjangkau pasar yang lebih luas lagi,” kata Eka dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News