Hari Penyiaran Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 1 April setiap tahun.
Womanindonesia.co.id – Perayaan ini ditetapkan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari penyiaran Nasional. Dalam Keppres tersebut, ditegaskan bahwa Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.
Sejarah Hari Penyiaran Nasional
Hari ini diperingati karena pertimbangan bahwa pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang didirikan oleh KGPAA Mangkunegoro VII Sebelumnya pada 1 April 2009, deklarasi Harsiarnas dilakukan di Solo.
Deklarasi tersebut diprakarsai oleh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Hari Wiryawan.
Hari Wiryawan berhasil meyakinkan sejumlah kalangan mulai dari pemerintah, budayawan, akademisi dan insan penyiaran untuk ikut meluruskan sejarah penyiaran nasional yang bermula dari kota Solo.
Mereka yang ikut serta dalam deklarasi itu (deklarator) antara lain adalah maestro Keroncong Gesang, dan penyanyi Waljinah.
Dalam deklarasi tersebut ada dua hal yang diusulkan kepada Pemerintah:
1. Agar 1 April yang merupakan hari lahirnya lembaga penyiaran radio pertama milik bangsa Indonesia (SRV) ditetapkan sebagai Hari Penyiaran Nasional.
2. Agar KGPAA Mangkunagoro VII ditetapkan sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Setelah deklarasi tahun 2009, kemudian dilakukan deklarasi kedua tahun 2010 dengan usulan dan materi yang sama.
Deklarasi Harsiarnas dilakukan 1 April 2010 di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta yang waktu itu juga dihadiri oleh Walikota Solo Joko Widodo.
Momentum Hari Penyiaran Nasional yang diperingati setiap tanggal 1 April harus menginsipirasi setiap insan penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau dunia penyiaran dapat mengambil peran yang signifikan untuk merawat kebhinekaan bangsa, dengan menghadirkan konten siaran yang sehat, berkualitas dan juga dapat dipercaya.
Tahun 2019 lalu, KPI berterima kasih dan mengapresiasi atas penetapan resmi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April yang telah ditetapkan Presiden Jokowi.
Menurut KPI, Hari Penyiaran Nasional ini wajib dimaknai dengan semangat positif demi memberikan tatanan yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui dunia penyiaran.
KPI juga berharap agar televisi dan radio mampu menghadirkan siaran yang menginspirasi, menggugah kreativitas serta mendorong produktivitas anak bangsa dengan konten siaran berkualitas seta mempersatukan segenap elemen anak bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News