Hari Penerbangan Sipil Internasional untuk membantu membangkitkan dan memperkuat kesadaran di seluruh dunia akan pentingnya penerbangan sipil internasional bagi perkembangan sosial dan ekonomi negara.
Womanindonesia.co.id – Hari Penerbangan Sipit Internasional atau International Civil Aviation Day diperingati pada tanggal 7 Desember disetiap tahunnya. Tujuan dari peringatan ini adalah untuk membantu membangkitkan dan memperkuat kesadaran di seluruh dunia akan pentingnya penerbangan sipil internasional bagi perkembangan sosial dan ekonomi negara.
Sejarah Hari Penerbangan Sipit Internasional
Hari Penerbangan Sipil Internasional pada 7 Desember didasarkan pada keputusan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1996, atas inisiatif Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Sebelumnya, ICAO sudah menetapkan Hari Penerbangan Sipil Internasional sejak tahun 1994 untuk memperingati 50 tahun berdirinya organisasi tersebut.
Setiap lima tahun sekali, bertepatan dengan peringatan ICAO, Dewan ICAO akan menetapkan tema peringatan khusus untuk Hari Penerbangan Sipil Internasional. International Civil Aviation Organization (ICAO) didirikan pada 7 Desember 1944, untuk mengamankan kerja sama dan keseragaman internasional dalam masalah penerbangan sipil.
Perjanjian Transit Layanan Internasional dan Perjanjian Transportasi Udara Internasional juga telah ditandatangani. Pada 1994 ICAO mendirikan Hari Penerbangan Sipil Internasional untuk menandai peringatan 50 tahun organisasi. Melansir laman ICAO, konvensi ICAO pertama ditandatangani oleh 52 negara pada 7 Desember 1944.
Kemudian, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional Sementara atau PICAO didirikan dalam masa tunggu ratifikasi konvensi oleh 26 negara. Organisasi ini bekerja dari 6 Juni 1945 hingga 4 April 1947. Pada 5 Maret 1947, ratifikasi ke-26 diterima.
Pada tahun 1996, sesuai dengan inisiatif ICAO dibantu Pemerintah Kanada, Majelis Umum PBB secara resmi mengakui 7 Desember sebagai Hari Penerbangan Sipil Internasional dalam sistem PBB.
Pengakuan ini ditandai dengan diadopsinya resolusi A/RES/51/33. Kemudian, Majelis Umum PBB mendesak pemerintah, organisasi nasional, regional, dan internasional yang terkait untuk mengambil langkah-langkah tepat dalam merayakan Hari Penerbangan Sipil Internasional.
Penerbangan Internasional yang Sudah Dibuka
Di Hari Penerbangan Sipil Internasional 2021 ini berikut kami sajikan informasi lima negara yang sudah bisa dikunjungi turis dilansir dari berbagai sumber update per 18 November 2021. Dapatkan informasi terupdate mengenai peraturan penerbangan di tiap negara yang sudah dapat dikunjungi.
1. Asia Tenggara
Thailand

Perbatasan Thailand telah dibuka bertahap untuk turis internasional. Mulai 1 November 2021, turis asal Indonesia yang terlah tervaksinasi penuh dapat mengunjungi Thailand tanpa perlu karantina.
Travel Requirement International
- Thailand Pass QR Code. Thailand Pass QR Code bisa didapat secara online di sini
- Hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT-PCR (tes rapid lainnya tidak diperbolehkan). Untuk RT-PCR pengambilan sampel dilakukan 3×24 jam sebelum tanggal keberangkatan.
Asuransi Kesehatan
Memiliki asuransi kesehatan yang menanggung minimal 50.000 USD (atau setara dalam mata uang lain) dari biaya medis yang ditanggung oleh pemohon di Thailand, termasuk biaya medis jika pemohon mengalami Covid-19. (Asuransi harus menanggung seluruh durasi tinggal di Thailand)
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 (dosis lengkap)
Bagi turis yang divaksinasi lengkap, sertifikat vaksinasi itu harus menunjukkan jenis vaksin yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Thailand (lihat jenis vaksinnya di sini) atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) (lihat jenis vaksinnya di sini), serta vaksinasi lengkapnya dilakukan setidaknya 14 hari sebelum jadwal penerbangan.
Pengecualian: Turis di bawah usia 12 tahun, namun harus memiliki hasil tes RT-PCR negatif dengan sampel diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam penerbangan, serta wajib didampingi oleh orang tua atau pendamping dewasa.
Bukti Pembayaran
Konfirmasi pembayaran untuk 1 malam di akomodasi yang disetujui, yang menyebutkan biaya akomodasi dan biaya 1x tes RT‑PCR Covid‑19.
Aplikasi MorChana
Turis wajib mengunduh dan menginstal aplikasi khusus bernama MorChana, dan harus menunggu di akomodasi yang disetujui sampai hasil tes RT-PCR saat kedatangan telah keluar.
Quarantine Policies International
Turis yang telah divaksinasi lengkap akan menjalani tes RT‑PCR setelah memasuki Thailand dan wajib menunggu hasilnya di akomodasi mereka. Akomodasi harus berada dalam jarak 2 jam perjalanan dari bandara. Setelah menerima hasil RT‑PCR negatif, turis dapat bepergian ke mana saja di Thailand.
2. Asia
Maladewa / Maldives

Maladewa (Maldives) sekarang terbuka untuk turis. Resor dan hotel-hotel yang terletak di pulau-pulau tak berpenghuni dibuka mulai 15 Juli 2020. Wisma dan hotel yang terletak di pulau berpenghuni dibuka mulai 1 Agustus 2020. Turis tidak perlu menjalani karantina saat tiba di Maladewa.
Turis tidak akan diminta untuk menyerahkan hasil tes medis apa pun untuk masuk ke Maladewa. Namun, turis yang menunjukkan gejala COVID-19 pada saat kedatangan akan diwajibkan menjalani tes PCR dengan biaya yang ditanggung turis bersangkutan.
3. Timur Tengah
United Arab Emirates (UAE)

Dubai dan seluruh kota di Uni Emirat Arab (UEA) telah buka kembali untuk turis asal Indonesia. Tergantung pada kebangsaan, turis dapat memperoleh visa pada saat kedatangan (VoA), atau turis dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dari Dubai Immigration sebelum bepergian.
Travel Requirement International
- Sertifikat tes negatif Covid-19. Semua penumpang yang tiba di Dubai dari tujuan apa pun, termasuk mereka yang transit di Dubai, harus memiliki sertifikat tes negatif Covid-19 untuk dapat diterima di penerbangan.
- Tes harus dilakukan maksimal 72 jam sebelum keberangkatan. Ini tidak termasuk anak-anak di bawah usia 12 tahun dan penumpang yang memiliki tingkat disabilitas sedang atau berat. Jika pemerintah UEA telah menetapkan laboratorium yang ditunjuk di negara asal penumpang, maka mereka harus mendapatkan sertifikat dari lab itu. Jika tidak ditentukan, silakan gunakan laboratorium terakreditasi di negara keberangkatan mereka.
- Tes PCR Covid-19 lainnya pada saat kedatangan. Penumpang mungkin perlu mengikuti tes PCR Covid-19 lainnya pada saat kedatangan. Jika penumpang mengambil tes di bandara, mereka harus tetap di hotel atau tempat tinggal mereka sampai mereka menerima hasil tes. Jika hasil tes positif, mereka akan diminta menjalani isolasi dan mengikuti pedoman Otoritas Kesehatan Dubai.
- Penumpang juga harus mengunduh Covid-19 – DXB Smart App, tersedia untuk iOS dan Android.
Quarantine Policies International
Turis yang menunjukkan gejala pada saat kedatangan dan dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri
4. Eropa

Turki
Turki telah membuka kembali perbatasannya untuk turis internasional. Semua pengunjung harus memenuhi persyaratan perjalanan sebelum masuk ke Turki
Travel Requirement International
- Formulir Kedatangan Turki. Diisi maksimal 72 jam sebelum tiba di Turki. Setelah mengisi formulir tersebut, penumpang diharuskan menunjukkannya kepada petugas bandara maupun maskapai saat akan terbang. Formulir Kedatangan Turki bisa diakses melalui https://register.health.gov.tr/. Aturan ini tidak berlaku bagi penumpang transit dan penumpang di bawah usia 6 tahun.
- Menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR. Menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR (nucleic acid) yang sampelnya diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dari negara asal ke Turki.
- Penumpang yang tidak mengisi Formulir Kedatangan Turki atau menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 metode PCR (dalam bentuk cetak maupun digital), tidak diperbolehkan terbang menuju Turki. Aturan ini tidak berlaku bagi penumpang transit dan penumpang di bawah usia 6 tahun
5. Amerika Serikat

Amerika Serikat (USA) kini telah dibuka kembali untuk turis internasional
Travel Requirement International
Turis harus memiliki hasil tes virus Covid-19 negatif berbentuk cetak atau elektronik asli (NAAT: RT-PCR, RT-LAMP, TMA, NEAR, HDA, atau Antigen: Rapid). Tes harus dilakukan tidak lebih dari 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Itulah penjelasan mengenai Hari Penerbangan Sipil Internasional dan lima negara yang sudah dapat dikunjungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News