Womanindonesia.co.id – Hari Penerbangan Nasional dirayakan pada tanggal 27 Oktober setiap tahunnya. Hari ini dilandasi dari peristiwa penting yang terjadi pada 27 Oktober 1945 silam.
Saat itu, Komodor Udara Agustinus Adisutjipto berhasil menerbangkan pesawat Cureng dengan bendera merah putih untuk pertama kalinya di langit Indonesia.
Adisutjipto menerbangkannya di Pangkalan Udara Maguwo yang sekarang dikenal dengan nama Pangkalan Udara Adisutjipto. Pesawat Cureng sendiri merupakan pesawat rampasan dari penjajah Jepang.
Peristiwa penerbangan pertama kali yang dilakukan Komodor Udara Agustinus Adisutjipto tersebut berhasil membawa efek psikologis, yaitu semangat luar biasa bagi rakyat Indonesia untuk mengembangkan kekuatan udara nasional.
Peringatan Hari Penerbangan Nasional juga menggambarkan perjuangan rakyat Indonesia, khususnya TNI Angkatan Udara pada periode kemerdekaan.
Perjuangan ini diawali oleh Badan Keamanan Rakyat Bagian Udara, yang kemudian berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat Jawatan Penerbangan, yang kemudian menjadi cikal bakal TNI Angkatan Udara.
Hal itu berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor: 6/SD/1946 yang berisi tentang Pembentukan Tentara Republik Indonesia Angkatan Udara.
Melansir berbagai sumber terdapat beberapa hal yang tidak boleh dibawa oleh penumpang pesawat. Simak berikut ini:
8 Benda yang Dilarang Dibawa di Pesawat
1. Benda tajam (alat dapur)
Sudah menjadi peraturan umum jika benda tajam dilarang untuk dibawa dalam tas jinjing ke kabin saat naik pesawat. Benda tajam yang tak diizinkan itu termasuk pemotong kotak, pemecah es, pisau, golok daging, silet, pedang, dan gunting dengan mata pisau lebih panjang dari empat inci atau sekitar 10 sentimeter (cm).
2. Senjata api
Selain benda tajam, senjata api juga dilarang untuk dimasukan ke dalam tas jinjing yang akan ikut dibawa masuk ke kabin pesawat. Suar maupun bubuk mesiu juga dilarang untuk dibawa, baik itu di dalam bagasi kabin maupun bagasi terdaftar atau bagasi pesawat.
3. Alat-alat untuk seni bela diri dan keamanan diri
Benda lain yang dilarang dibawa serta di dalam tas jinjing adalah peralatan bela diri dan peralatan keamanan diri.
4. Peralatan olahraga
Perlu diketahui bahwa sebagian besar peralatan juga olahraga dilarang untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. Peralatan itu adalah pemukul bisbol, busur dan anak panah, pemukul kriket, tongkat hoki dan lacrosse, tongkat ski, tongkat golf, tongkat biliar, serta senjata tombak.
5. Peralatan tukang
Berikutnya, benda yang tidak boleh dibawa ada alat-alat yang biasa dipakai untuk pertukangan, misalnya seperti kapak, palu, bor, mata bor, dan tongkat ternak.
6. Bahan peledak dan benda cair mudah terbakar
Seluruh bahan peledak diketahui tak boleh dibawa, termasuk benda cair yang mudah terbakar maupun bahan kimia yang melumpuhkan.
7. Lilin berjenis gel
Lebih lanjut, masih ada lagi benda lainnya yang tidak boleh dibawa ke dalam kabin atau tas jinjing, yakni lilin dengan jenis gel. Lilin tersebut hanya bisa diangkut lewat bagasi terdaftar, dilansir dari Real Simple. Sementara itu, jika membawa lilin padat penumpang masih bisa memasukkannya ke dalam tas jinjing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News