Suatu waktu, pada 1924, WR Soepratman menyelesaikan lirik lagu “Indonesia Raya”. Kemudian, lagu tersebut rilis pertama kali ke publik pada penutupan Kongres Pemuda ke-II tanggal 28 Oktober 1928.
Sedangkan penetapannya dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013.
Meski begitu, beberapa pihak menyatakan bahwa W. R. Supratman lahir pada 19 Maret 1903. Hal ini berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007.

Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman. Akan tetapi, perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan perdebatan lebih lanjut. Menurut laman Direktorat Sekolah Menengah SMP, Hari Musik Nasional diharapkan menjadi simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah.
Artinya Hari Musik ini menjadi sarana bagi anak-anak bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi rasa persatuan lewat musik nasional maupun musik yang memiliki nilai kedaerahan.
Makna dan Tujuan penetapan Hari Musik ini adalah untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi pegiat musik Indonesia, serta meningkatkan prestasi pada tingkat nasional, regional, dan internasional.
Oleh sebab itu, di setiap peringatan Hari Musik biasanya ada penghargaan bagi insan musik Indonesia baik yang masih hidup atau yang telah wafat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News