Salah satu perjuangan dilakukan IKAHI adalah mengajukan 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional. Pemberian apresiasi ini disebabkan karena profesi hakim adalah pekerjaan berat.
Melalui perayaan Hari Kehakiman Nasional, hukum Indonesia diharapkan semakin tegak dan adil sesuai moto hakim, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Moto ini merupakan senjata pamungkas bagi hakim agar hukum tidak membela mereka yang bayar.
Kata hakim, berasal dari bahasa Arab “hakima” yang berarti aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah”. Hakim, memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Di ruang pengadilan, hakim harus dihormati dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Kekuasaan Hakim, berbeda-beda di berbagai negara, biasanya mereka mengenakan baju berwarna hitam.
Di Indonesia, Hakim adalah Pejabat Negara. Sesuai Undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman, Hakim terdiri atas Hakim di Mahkamah Agung RI dan peradilan dibawahnya serta Hakim di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sehingga Hakim badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Peradilan Militer, yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News