Hari Kehakiman Nasional jatuh pada tanggal 1 Maret yang diperingati setiap tahunnya di Indonesia.
Womanindonesia.co.id – Hari ini merupakan hari bagi hakim di seluruh nusantara di mana negara memberikan pengakuan kepada profesi Kehakiman dan mendesak agar keadilan dapat ditegakkan di ranah hukum negara Indonesia.
Membahas mengenai Hari Kehakiman Nasional, pastinya tidak terlepas dari proses sejarah penetapannya. Untuk itu, simak berikut ini.
Sejarah Hari Kehakiman Nasional
Pada 8 April 2009, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 47/KMA/SKB/2009 dan Nomor 2/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Peristiwa tersebut menjadi tonggak sejarah pengakuan negara untuk lebih memanusiakan profesi hakim. Perjuangan para hakim ini sebenarnya tidak lepas dari perjuangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang Soebijono dan Hakim Sutadji, S.H., pada 1951. Mereka menentang perlakuan eksekutif yang memposisikan hakim sebagai warga kelas dua.
Gagasan Soebijono ini dijadikan dasar terbentuknya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). IKAHI berjuang mengangkat hak dan kesejahteraan hakim, mulai dari hak menerima gaji layak, sampai protokoler yang setara dengan pejabat negara lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News