Womanidonesia.co.id – Hari Bangunan Indonesia memang belum sepopuler hari-hari peringatan hari nasional lanya, seperti halnya Hari Kesehatan Nasional. Namun dengan adanya peringatan ini memiliki tujuan yang sangat penting bagi pembangunan di Indonesia.
Meski peringatan Hari Pembangun Indonesia tergolong masih baru yakni dimulai sejak 11 November 2014 lalu diresmikan sebagai peringatan nasional sejak 11 November 2021 yang selanjutnya akan diperingati setiap tahunnya.
Mengapa peringatan Hari Pembangun Indonesia penting diperingati? Ada beberapa alasan yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia baik itu tujuan maupun perkembangan dan kebijakan dalam pembangunan di Indonesia.
Latar Belakang 11 November Sebagai Hari Bangunan Indonesia
Dilansir dari situs rakyatpriangan, peringatan Hari Pembangunan Indonesia dipilih pada tanggal 11 – 11 adalah karena hari tersebut terdiri dari angka 1 (satu) yang mempresentasikan pilar-pilar bangunan kokoh.
Adapun tujuan dari peringatan ini adalah sebagai salah satu upaya untuk mendorong percepatan pembangunan di Indonesia dengan kualitas baik, biaya efisien, hingga sehat dan ramah lingkungan.
Peringatan Hari Bangunan Indonesia dipelopori oleh beberapa tokoh nasional yang kesemuanya merupakan ahli di bidang bangunan dengan karakter masing-masing.
Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pembentukan Hari Bangunan Nasional Indonesia terdiri dari tujuh orang, yakni Drajat Hoedajanto yang merupakan Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia, Eddy Hussy yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia.
Selain itu ada juga budayawan Han Awal, Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia Munichy B Edress, berpartisipasi pula Siti Adiningsih Adiwoso yang memiliki jabatan Ketua Green Building Council Indonesia.
Keterlibatan Wilfred A Sangkali yang merupakan Ketua Asosiasi Precast Indonesia juga Wiratman Wangsadinata, seorang pakar konstruksi.
Dari peringatan hari bangunan ini bisa menjadi catatan penting bagi kita, tidak hanya sekedar membangun namun juga memberikan edukasi baik tata cara membangun rumah yang sesuai dengan standar kemanan, tidak hanya sekedar membangun namun juga tahu persyaratan untuk masyarakat tentang syarat membangun rumah salah satunya mengantongi IMB.
Pengurusan IMB juga merupakan syarat mutlak sekarang ini yang perlu dilengkapi. Serta ketahui cara mengurus IMB bagi rumah tinggal.
Mengurus IMB Rumah Tinggal
Sebelum mengajukan IMB rumah tinggal, ada beberapa dokumen syarat IMB yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen tersebut:
- Formulir Permohonan IMB
- Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah
- Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
- Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar)
- Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
- Persetujuan tetangga (untuk bangunan berimpit dengan batas persil)
- Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir
- Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)
- SIPPT (untuk luas tanah >5.000 m2)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi dan denah) diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
- Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah atau menambah bangunan)
Sebelumnya, prosedur pengurusan IMB dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
Namun sejak akhir Desember 2014 lalu, pengurusan IMB kini dialihkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara itu, lama pembuatan IMB adalah sekitar 20-21 hari.
Mengurus IMB Rumah Tinggal
Ketika semua dokumen syarat IMB sudah dipenuhi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membawanya ke otoritas setempat. Dari sana, Anda akan diarahkan mengenai alur pembuatan IMB oleh petugas.
Sebagai informasi, jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke kantor kecamatan.
Untuk hal ini, Anda bisa langsung menuju loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan setempat. Di sana Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
Sekitar satu minggu kemudian, petugas akan datang untuk mengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda.
Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan IMB. Barulah beberapa dokumen tambahan akan diurus oleh pihak Pemda dan Anda tinggal menunggu pembuatan IMB selesai. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News