Korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) seharusnya tidak tinggal diam, Anda sebaiknya melakukan tiga hal berikut agar kejadian yang sama tidak terulang.
Womanindonesia.co.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap terjadi. Baik itu kekerasan fisik maupun psikis, seksual dan penelantaran. Namun sayangnya, KDRT seolah dianggap hal yang lumrah terjadi dalam rumah tangga, jarang korban melaporkan kejadian kepada yang berwajib.
Dilansir berbagai sumber, ada beberapa faktor yang membuat korban perempuan enggan mengungkapkan masalah tersebut. Diantaranya, takut hidup sengsara tanpa pasangan, takut menyandang status janda, persoalan anak dan seterusnya.
Dilansir dari popmama.com, menurut Psikolog Alexandra Gabriella A., M.Psi, C.Ht sangat disayangkan sekali bila orang-orang yang mengalami KDRT berusaha untuk bungkam dan diam saja tanpa melakukan tindakan pembelaan.
“Beberapa dari korban kekerasan merasa khawatir terhadap stigma dan penilaian dari orang lain bahwa mereka adalah korban KDRT. Hal inilah yang membuat mereka memilih untuk tetap berada di dalam hubungan yang penuh dengan kekerasan,” ucap Alexandra.
“Selain itu, masyarakat di Indonesia pun lebih cenderung masih beranggapan kalau KDRT merupakan masalah dapur masing-masing keluarga, sehingga orang sekitar mungkin saja akan bersikap acuh atau berpura-pura tidak tahu,” lanjutnya.
Adapun penyebab KDRT sendiri bermacam-macam. Mulai dari faktor pasangan, ekonomi, hingga sosial budaya. Terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19 rentan terjadinya KDRT dalam keluarga. Hal ini merupakan dampak akibat sulitnya perekonomian sehingga memicu stres.
Tekanan kebutuhan finansial memberikan dampak psikologis, dimana emosi negatif bisa memicu timbulnya konflik yang berujung pada KDRT. Jika Anda mengalami KDRT, apa sih yang musti Anda lakukan? Simak penjelasan lebih lanjut.
Hal yang Sebaiknya Dilakukan Jika Mengalami KDRT
Bagi Anda yang juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga, sebaiknya jangan diam saja. Berikut cara melaporkan kasus KDRT.
1. Bercerita pada Orang Terdekat yang Dipercaya
Jangan menanggung masalah dalam rumah tangga ini sendirian, apalagi berkaitan dengan KDRT. Ceritakan pada orang terdekat sekiranya dapat Anda percaya, seperti keluarga, teman, atau tetangga. Sebab hal tersebut dapat meringankan beban pikiran. Mereka pun dapat membantu memberi saran dan dukungan moral.
2. Hubungi Lembaga yang Berwenang
Jika kekerasan dalam rumah tangga masih berlangsung, bahkan semakin bertambah parah, segera minta pertolongan dengan menghubungi Komisi Perlindungan Perempuan. Atau Anda juga bisa membuat aduan ke lembaga terkait, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau melalui situs resmi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Sebab jika merujuk pada Undang Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006, maka korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berhak untuk melakukan pengaduan.
Pada situs tersebut, di bagian layanan publik, tersedia formulir pengaduan masyarakat. Pelapor harus mengisi data mengenai pekerjaan, status perkawinan, bentuk kekerasan, tempat dan waktu kejadian, ciri-ciri pelaku serta huhungannya dengan korban.
3. Ambil Jalur Hukum
Apabila kekerasan yang terjadi sudah melampaui batas, solusi yang bisa ditempuh yaitu dengan meminta perlindungan hukum. Buat laporan ke pihak kepolisian. Nanti Anda diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten.
Jika laporan dilakukan ke Polres setempat maka akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak. Anda akan diminta keterangan untuk memperkuat laporan. Sertakan juga bukti-bukti yang diperlukan. Biasanya polisi akan segera memproses pihak terlapor dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka usai memiliki setidaknya 2 alat bukti.
Catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut untuk mempermudah korban mengikuti perkembangan penanganan kasus. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatakan, “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakitat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Jika korban tidak dapat datang sendiri, bisa diwakilkan oleh keluarga atau pengacara untuk melapor ke kantor polisi.
Berikut ini beberapa lembaga yang bisa membantu korban untuk menyelesaikan kasus KDRT:
- LBH APIK Jakarta: Jl. Raya Tengah No. 31 RT. 01/09 Kramat Jati, Jakarta Timur 13540. Tlp: 021-8779 7289 Fax: 021-8779 3300.
- Mitra Perempuan: Jl. Tebet Barat Dalam II-D Jakarta Selatan 12810. Tlp: 021 829 2647 Fax: 021 829 2647.
- Kalyanamitra: Jl. SMA 14 No. 17 RT. 009/09 Cawang, Jakarta Timur 17115. Tlp: 021 800 4712 Fax: 021 800 4713 Email: ykm@indo.net.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News