Womanindonesia.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati total besaran BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sebesar Rp90.263.104 per calon jemaah haji.
Dari total BPIH tersebut, sebesar Rp49.812.700 akan langsung masuk ke jemaah haji atau biasa disebut biaya perjalanan haji (bipih). Sisanya akan dibayar dengan Value Fund of Profits sebesar Rp 40.237.937.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR di kompleks MPR/DPR Senayan Jakarta (15/2).
“Kami sepakat rata-rata BPIH tahun 2023 adalah 90.050.637 jemaah reguler per paroki. Angka ini ada dua bagian, yaitu rata-rata bipih per komunitas 49.812.700… dan nilai utilitas utilisasinya 40.237.937 atau 44,7 persen,” kata Yaqut.
Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengatakan, tim DPR menerima semua laporan tersebut. Dari 90 juta itu, beban yang dibayarkan ke Pemkot atau Bipih sebesar Rp49,8 juta atau 55,3 persen,” ujarnya.
Dengan pembayaran haji terakhir ini, setiap komunitas hanya perlu menyiapkan pembayaran maksimal Rp 23,5 juta karena sudah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat mendaftar haji.
Tahun ini biaya haji sebesar Rp 49,8 juta yang ditagih langsung ke masyarakat meningkat dari Rp 39,8 juta pada tahun 2022. Biaya ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018-2020 yang harus dibebankan kepada pemkot sebesar Rp 35 juta.
Namun, jumlah BPIH 2023 mengalami penurunan dibandingkan BPIH tahun sebelumnya sebesar Rp98.379.021,09. Kondisi BPIH ini juga lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp 98893909,11 yang diajukan Kementerian Agama pada Januari 2023.
Sebelumnya, Indonesia mendapat kuota 221.000 haji untuk tahun 2023. Lebih konkretnya, ada 203.320 jemaah haji reguler yang difoto 201.527 orang. Sementara itu, mitra haji daerah sebanyak 1543 orang dan pendamping sebanyak 250 orang.
Ibadah Haji
Haji adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka.
Ibadah tersebut dilakukan oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka.
Haji adalah satu dari lima Rukun Islam, di samping Syahadat, Salat, Zakat, dan Sawm. Haji adalah pertemuan tahunan terbesar orang-orang di dunia.
Keadaan yang secara fisik dan finansial mampu melakukan ibadah haji disebut istita’ah, dan seorang Muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati.
Haji adalah demonstrasi solidaritas orang-orang Muslim, dan ketundukan mereka kepada Tuhan (Allah).
Kata Haji berarti “berniat melakukan perjalanan”, yang berkonotasi baik tindakan luar dari perjalanan dan tindakan ke dalam niat.
Ziarah terjadi dari tanggal 8 sampai 12 (atau dalam beberapa kasus ke 13[10]) dari Zulhijjah, bulan terakhir kalender Islam.
Karena kalender Islam adalah bulan dan tahun Islam kira-kira sebelas hari lebih pendek daripada kalender Gregorian, tanggal haji Gregorian berubah dari tahun ke tahun.
Ihram adalah nama yang diberikan pada keadaan spiritual khusus di mana peziarah mengenakan dua lembar putih kain halus. Dan menjauhkan diri dari tindakan tertentu.
Haji dikaitkan dengan kehidupan nabi Islam Muhammad dari abad ke-7, namun ritual ziarah ke Mekkah dianggap oleh umat Islam untuk meregangkan ribuan tahun sampai Ibrahim.
Selama haji, peziarah bergabung dalam prosesi ratusan ribu orang, yang secara bersamaan berkumpul di Mekkah selama minggu haji.
Selain itu, para jemaah juga melakukan serangkaian ritual: setiap orang berjalan berlawanan arah jarum jam tujuh kali di sekitar Ka’bah (berbentuk kubus Bangunan dan arah doa untuk kaum Muslim), berjalan bolak-balik antara bukit-bukit Al-Safa dan Al-Marwah, minuman dari Sumur Zamzam, sampai ke dataran Gunung Arafah untuk berjaga-jaga, menghabiskan satu malam di Dataran Muzdalifah, dan melakukan rajam simbolis iblis dengan melemparkan batu ke tiga pilar.
Para peziarah kemudian mencukur kepala mereka, melakukan ritual pengorbanan hewan, dan merayakan festival global tiga hari Idul Adha.
Jamaah haji juga bisa pergi ke Mekkah untuk melakukan ritual di lain waktu sepanjang tahun. Ini kadang disebut “ziarah yang lebih rendah”, atau Umrah.
Namun, biarpun mereka memilih untuk melakukan umrah, mereka masih diwajibkan untuk melakukan ibadah haji di lain waktu dalam hidup mereka jika mereka memiliki sarana untuk melakukannya, karena Umrah bukan pengganti haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News