Womanindonesia.co.id – PT Pertamina Patra Niaga memastikan pembelian LPG 3kg dengan KTP akan berlanjut mulai 2023 di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Harsono Budi Santoso, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PPN, mengatakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, pihaknya sudah mengecek informasi pembeli NIK-KTP terhadap sistem.
“Rencana pelaksanaan tahap kedua akan dilaksanakan di Jawa-Bali-NTB pada tahun 2023,” ujarnya, Selasa (2/7) di gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Program percontohan pembelian LPG 3 kg dengan MyPertamina telah berjalan di lima lokasi antara lain Tangerang, Semarang, Batam dan Mataram sejak tahun lalu.
Pengujian ini dilakukan untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Sejak uji coba tahap pertama, kata Harsono, integrasi sistem MyPertamina sudah dimulai.
Ia menegaskan, data NIK-KTP konsumen tersebut sesuai dengan target data yang ditujukan untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim (P3KE) yang diberikan Kementerian Koordinator PMK kepada Pertamina Patra Niaga.
“Kami menjangkau database P3KE dari desil 1 sampai 7. Dari sini terlihat bahwa data P3KE berasal dari 47 juta rumah tangga atau sekitar 170 juta NIK,” kata Harsono.
Sementara itu, Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Mineral, mengatakan rencana pembatasan pembelian elpiji ukuran 3 kg belum rampung.
Dikatakannya, pemerintah sedang menjalankan proyek percontohan di beberapa daerah/kota di Indonesia. Namun, masih belum ada batasan pembelian karena ini belum dinilai.
Untuk sistem pembatasan, Tutuka mengatakan tidak berbeda jauh dengan percontohan saat ini. Namun, kata dia, ada tantangan dalam memperpendek rantai pasok untuk menyalurkan LPG 3 kg ke konsumen.
Selain itu, pantauan Tutuka di lapangan terungkap adanya beberapa keluhan dari konsumen terkait harga elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurutnya, hal ini terjadi di banyak tempat, sehingga pihaknya berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah registrasi. Sehingga bisa diisi informasi profil bagaimana masyarakat membeli (LPG 3kg),” kata Tutuka dalam jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Senin (30/01).
Jenis Konsumen LPG 3 Kg:
- Rumah tangga
- Usaha Mikro
- Petani atau Nelayan
Selain ketiga jenis konsumen tersebut, warga lainnya tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News