WomanIndonesia.co.id – Biasanya bayi yang lahir dari keluarga kerajaan Inggris secara langsung mendapat gelar bangsawan. Namun, aturan itu kini tidak mengikat sejak Ratu Elizabeth mengeluarkan Suksesi Undang-undang Kerajaan pada tahun 2013, yang menentukan apakah bayi mereka mendapat gelar kehormatan sebagai pangeran atau putri.
Aturan ini secara langsung berlaku pada Pangeran George, Pangeran Charlotte, dan Pangeran Louis karena mereka merupakan anak-anak dari pewaris tahta langsung, yakni Pangeran William.
Baca juga Tas Kecil Jadi Ciri Khas Penampilan Kate Middleton dan Meghan Markle
Sementara itu, Pangeran Harry berada di urutan keenam tahta kerajaan setelah anak-anak William. Pada dasarnya, gelar bangsawan dalam pemerintahan Harry tidak dijamin secara pasti.
Ringkasnya, semua terserah Ratu apakah dia ingin memberikan gelar bangsawan kepada anak-anak dari Pangeran Harry dan Meghan Markle dan Express melaporkan bahwa hal itu tidak mungkin terjadi. Hal ini dilihat dari banyak pihak yang menentang pernikahan mereka, serta gaya hidup Meghan dan Harry yang kerap melanggar tradisi kerajaan.
Baca juga Priyanka Chopra Tepis Pertikaiannya dengan Meghan Markle
Pangeran Harry mengatakan kepada Newsweek pada tahun 2017 bahwa dirinya ingin anak-anaknya kelak menjalankan hidup yang normal.
“Kami tidak ingin mereka menjadi selebritas, tapi justru kami akan mendidik mereka untuk kebaikan,” ujarnya, demikian dikutip laman Refinery29.
Hingga saat ini, pasangan Meghan dan Pangeran Harry belum memberikan nama dan tidak mengumumkan jenis kelamin anak mereka.
Baca juga Meghan Markle Membuat Sendiri Makanan untuk Sang Bayi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News