Womanindonesia.co.id – Dimasa PPKM level 4 sekarang ini tidak menjadi alasan untuk tdk berolahraga agar kesehatan tetap terjaga. Bagi Anda yang tidak ingin berolahraga diluar ruangan Anda bisa melakukannya di rumah.
Namun, Anda yang lebih suka berolahraga di luar ruangan, tetap harus mematuhi protokol kesehatan agar Anda tetap aman dari penularan Covid-19.
Nah, apa saja sih aturan olahraga luar ruangan yang harus dipatuhi selama PPKM? simak berikut ini!
Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya, dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:
• Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
• Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal.
• Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
• Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
• Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in).
• Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
• Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
• Screening untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan
• Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News