Aturan ke Mall yang Harus Anda Ketahui Selama PPKM Level 4 Diperpanjang
Insmendagri tersebut memperbolehkan mal untuk menerima pengunjung tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Womanindonesia.co.id – PPKM Level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah untuk Jawa-Bali mulai 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa-Bali ini sesuai dengan petunjuk dan arahan Presiden RI.
Luhut mengatakan, ada beberapa penyesuaian yang diberlakukan pemerintah dalam perpanjangan PPKM kali ini. Salah satunya yaitu penambahan kapasitas pengunjung mall. Nah, simak aturan ke Mall yang harus Anda ketahui selama PPKM level 4 Diperpanjang berikut ini:
Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, namun di Jakarta diberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.
Insmendagri tersebut memperbolehkan mal untuk menerima pengunjung tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi selama operasional mall dibuka untuk masyarakat umum:
Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mall atau pusat perbelanjaan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.
Itulah beberapa peraturan yang harus diketahui selama PPKM level 4.